Home Hukum Soal Wanita di Rumah FS, LPSK Sebut Kesaksian Bharada E Hanya Kronologis

Soal Wanita di Rumah FS, LPSK Sebut Kesaksian Bharada E Hanya Kronologis

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi turut buka suara mengenai kesaksian Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dalam persidangan Rabu (30/11) lalu, terkait sosok wanita di kediaman Ferdy Sambo di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Edwin mengatakan, keterangan Bharada E itu bukanlah sebuah keterangan yang baru dimunculkan saat persidangan. Ia mengaku, mantan ajudan Ferdy Sambo itu sudah pernah menceritakan adanya sosok wanita tersebut pada pihak LPSK.

"Ya, Bharada E sudah cerita sebelumnya ke LPSK," ujar Edwin, ketika dihubungi, pada Jumat (2/12).

Edwin mengatakan, keterangan tersebut diceritakan Bharada E di muka persidangan, pada Rabu (30/11) lalu, hanya sebagai bentuk penjabaran kronologis. Menurutnya, dalam kesempatan itu, Bharada E mencoba menjelaskan dinamika yang terjadi pada saat ia bergabung menjadi ajudan Sambo.

"Kronologi saja. Itu kan pengetahuan dia, dinamika selama bersama FS dan PC," katanya.

Adapun, Edwin menyatakan bahwa keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan alat bukti merupakan dua hal yang berbeda. Kedua hal itu juga berbeda dengan keterangan yang saksi sampaikan di dalam persidangan.

"BAP itu bukan alat bukti. Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan dalam persidangan," ujar Edwin.

Untuk diketahui, dalam persidangan Rabu (30/11), Bharada E mengungkapkan bahwa ada seorang wanita yang tak dikenalinya di rumah Ferdy Sambo di Bangka, Jakarta Selatan. Wanita itu keluar dari rumah mantan Kadiv Propam tersebut dalam keadaan menangis, saat Sambo dan Putri Candrawathi berada di rumah tersebut.

Eliezer mengaku, pada saat itu, Putri Candrawathi lebih dulu tiba di rumah tersebut dengan raut marah. Tak lama setelahnya, Sambo pun tiba di rumah itu, juga dengan ekspresi marah. Wanita itu pun disebutnya baru keluar dari kediaman Sambo, sekira dua jam setelah kedatangan Sambo dan Putri, juga seorang rekan Sambo bernama Koh Erben ke rumah tersebut.

Menurut Eliezer, sebagaimana ia sampaikan dalam persidangan tersebut, sejak kejadian itu, Sambo menjadi lebih sering tinggal di kediaman pribadinya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, di mana Putri dan anaknya tinggal.

Sebagai informasi, dalam persidangan itu, Bharada E duduk sebagai saksi mahkota, untuk memberikan keterangan terhadap dua terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

279