Home Hukum Ismail Bolong Belum Diperiksa Soal Dugaan Suap Tambang Ilegal

Ismail Bolong Belum Diperiksa Soal Dugaan Suap Tambang Ilegal

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal yang berlokasi Kalimantan Timur. Namun, hingga kini, Ismail Bolong belum diperiksa terkait dugaan suap petinggi Polri yang sempat ramai diperbincangkan.

Kuasa hukum Ismail Bolong Johannes Tobing mengatakan, penetapan tersangka kliennya tersebut murni karena kasus tambang ilegal dan tidak menyangkut dugaan suap.

"Enggak ada [pemeriksaan soal dugaan suap]. Murni Pak Ismail ini, saya tegaskan tolong dicatat, ditahan soal ilegal mining. Tidak ada pemberian suap kepada petinggi Polri," kata kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes saat dihubungi Gatra.com, Jumat (9/12).

Sejauh ini, menurtu Johannes, kliennya itu hanya dimintai keterangan soal tambang batu bara ilegal yang diduga dikelola olehnya. Sebanyak 62 pertanyaan yang diajukan penyidik semuanya terkait bisnis ilegal tersebut.

"Pak Ismail Bolong itu diperiksa 13 jam. Semua itu menyangkut soal perijinan pertambangan," kata Johannes lagi.

Pasal Jeratan Ismail Bolong

Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal yang berlokasi di Kalimantan Timur (Kaltim). Ia terancam pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar.

"Adapun pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/12).

Selain itu, Ismail Bolong juga dijerat Pasal 55 ayat (1) KUHPidana karena berperan sebagai mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal sebagai komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP) yang tidak memiliki izin penambangan.

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

73