Home Hukum Akurasi Alat Tes Kebohongan di Kasus Brigadir J Capai 93%

Akurasi Alat Tes Kebohongan di Kasus Brigadir J Capai 93%

Jakarta, Gatra.com - Saksi ahli poligraf Aji Febriyanto menyebut tingkat akurasi dari uji poligraf yang dilakukan pihaknya terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J mencapai angka 93%. Hal itu diungkap Aji dalam persidangan lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12).

Uji poligraf sendiri tak lain meruapakan salah satu mekanisme yang dilakukan untuk proses penyidikan, guna mendeteksi indikasi kebohongan dari para terdakwa. "Sesuai jurnal yang dikeluarkan Asosiasi Poligraf Amerika, untuk teknik yang kita gunakan, itu memiliki keakuratan di atas 93 persen," ungkap Aji Febriyanto, dalam persidangan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12).

Aji menjelaskan, persentase tersebut merupakan nilai ambang batas bawah untuk akurasi pengujian. Sementara itu, 7% sisanya akan bergantung pada tingkat keahlian seorang pemeriksa. "Semakin pandai seorang pemeriksa, maka nilai keakuratan pemeriksaan ini akan semakin tinggi," jelas Aji.

Aji dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan atas lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya antara lain, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bharada E, serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.

Atas keterlibatan mereka dakam peristiwa itu, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

137