Home Hukum Saksi Ahli Ungkap Skor Tes Kebohongan Sambo Cs, Ini Indikasi Lengkapnya

Saksi Ahli Ungkap Skor Tes Kebohongan Sambo Cs, Ini Indikasi Lengkapnya

Jakarta, Gatra.com - Saksi ahli poligraf Aji Febriyanto ungkap skor uji poligraf atau tes kebohongan dari kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Ia mengatakan, uji poligraf tersebut menunjukkan hasil yang beragam. "[Hasil pengujiannya] macam-macam," katanya dalam persidangan pembunuhan Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12).

Aji lantas menguraikan hasil uji poligraf terhadap kelima terdakwa. Berdasarkan pengujian tersebut, Ferdy Sambo memperoleh skor -8, sementara Putri Candrawathi memperoleh skor -25, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E memperoleh skor +13.

Aji juga mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan uji poligraf sebanyak dua kali pada dua terdakwa lain, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Menurutnya, Ricky mendapatkan skor +11 pada pemeriksaan pertama dan skor +19 pada pemeriksaan kedua. Sementara itu, Kuat mendapatkan skor +9 pada pengujian pertamanya dan skor -13 pasa pengujian kedua.

"Untuk hasil plus, berarti mengindikasikan seorang terperiksa NDI, no deception indicated. Tidak terindikasi berbohong," jelas Aji, terkait hasil uji poligraf itu.

Aji pun merinci hasil indikasi dari tiap-tiap terdakwa. Menurutnya, hasil minus pada pemeriksaan Sambo dan Putri, serta pemeriksaan kedua Kuat menunjukkan adanya indikasi kebohongan. "[Sambo] minus, terindikasi berbohong. [Putri] terindikasi berbohong," ungkapnya.

Sementara itu, untuk pemeriksaan Kuat Ma'ruf, Aji mengatakan bahwa pihaknya mendeteksi ada dua indikasi yang berbeda dari hasil dua kali uji poligraf. "Terdakwa Kuat (dalam dua kali pemeriksaan), jujur dan terindikasi berbohong. Jadi, mohon izin, untuk Saudara Kuat Ma'ruf, kita lakukan dua pemeriksaan dengan isu yang berbeda," jelasnya.

Aji menerangkan, Kuat Ma'ruf terindikasi jujur pada pemeriksaan pertamanya. Saat itu, kata Aji, Kuat diberikan pertanyaan mengenai apakah ia memergoki persetubuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi. Kuat pun menepis pertanyaan itu dan menyatakan bahwa ia tak memergoki peristiwa tersebut.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf justru terdeteksi berbohong dalam pemeriksaan kedua. Saat itu, Kuat ditanyai, apakah dirinya melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Menurutnya, kala itu Kuat menepis pertanyaan itu dan menyatakan bahwa ia tak melihat peristiwa tersebut. Adapun untuk Ricky Rizal, hasil uji poligraf justru menyatakan bahwa Ricky konsisten berkata jujur dalam dua kali pemeriksaan.

Menurut Aji, dalam dua kali pemeriksaan itu, Ricky diberikan pertanyaan terkait apakah seseorang menyuruhnya untuk mengambil senjata api Brigadir J pada pemeriksaan pertama. Sementara itu, untuk pemeriksaan kedua, Ricky diperiksa terkait apakah ia melihat Sambo menembak Brigadir J. Keduanya Ricky jawab dengan tidak, dan keduanya pula terindikasi jujur.

Adapun Aji menjelaskan bahwa Bharada E terindikasi jujur saat menjawab pertanyaan terkait apakah ia memberikan keterangan palsu bahwa ia menembak tubuh Brigadir J, dalam pemeriksaan. Saat itu, Bharada E diketahui menjawab tidak, yang berarti Bharada E mengakui bahwa ia menembak Brigadir J.

Untuk diketahui, kelimanya didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.

Atas keterlibatan mereka dakam peristiwa itu, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

188