Home Hukum Tidak Ada DNA Sambo di Senpi, Pengacara Bharada E Singgung Sarung Tangan

Tidak Ada DNA Sambo di Senpi, Pengacara Bharada E Singgung Sarung Tangan

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan kesaksian ahli DNA yang diterangkan dalam sidang tertutup, Rabu (14/12) hari ini. Kesaksian itu pun menyatakan bahwa hanya DNA Brigadir J yang dapat diidentifikasi pada senjata api jenis HS, dan tidak ditemui DNA Ferdy Sambo (FS) di sana.

Kesaksian itu akhirnya disebut Ronny cocokkan dengan keterangan Ferdy Sambo dalam persidangan sebelumnya, di mana ia mengaku mengambil senjata api jenis HS tersebut dari pinggang Brigadir J, sebelum akhirnya ditembakkan ke arah dinding rumahnya, untuk mendukung skenario tembak-menembak yang diungkap FS.

"Nah, pertanyaannya, kalau dia tidak identik dengan DNA Ferdy Sambo, tidak ada jejak DNA FS, hanya jejak DNA dari Almarhum Yosua. Nah, ini membuktikan bahwa Saudara Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan," ujar Ronny Talapessy, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12).

Baca Juga: Pengacara Putri Ajukan Sidang Tertutup, Hakim Ubah Jadwal Pemeriksaan Saksi

Ronny menyatakan, pihaknya juga sempat mengajukan sejumlah pertanyaan pada saksi ahli yang memberikan keterangan dalam sesi persidangan tersebut. Salah satunya mengenai objek yang dapat membuat DNA tak teridentifikasi.

Ronny menyebut, dalam sesi persidangan itu, saksi Ahli menerangkan bahwa ada dua hal yang dapat membuat DNA tak dapat terbaca dari suatu objek. Keduanya yakni sarung tangan, dan objek yang telah dipegang banyak orang.

“Pertama, ada sarung tangan. Kita langsung tanya, 'Kalau sarung tangan itu ada tidak identifikasi? Kebaca atau tidak?'. (Ahli jawab), 'Tidak'," kata Ronny, dalam kesempatan itu.

"Kedua, kalau objek tersebut sudah berulang kali dipegang sama beberapa orang, itu tidak akan terbaca juga (DNA-nya)," imbuhnya.

Baca Juga: Sidang Tertutup dan CCTV Rumah Saguling, Ini Pembelaan Penasihat Hukum Putri Candrawathi

Ronny mengaku, pihaknya juga sempat bertanya pada saksi ahli mengenai waktu diserahkannya barang bukti tersebut kepada pihak ahli. Ronny mengatakan, saksi ahli mengklaim bahwa barang bukti itu baru mereka terima, setelah beberapa hari pasca penembakan terjadi pada Jumat (8/7) sore.

"Kita tadi tanyakan, tanggal berapa barang bukti ini diserahkan kepada ahli DNA, ahli forensik. Disampaikan bahwa tadi ada tanggal 12, tanggal 13, tanggal 14, tanggal 16. Jadi, ini jarak waktunya panjang ya, sejak tanggal 8," ungkap Ronny.

Dengan kata lain, Ronny menganggap bahwa barang bukti itu telah rusak ketika melalui proses pemeriksaan.

"Jadi, kami melihat bahwa terkait dengan barbuk yang sudah dirusak oleh Ferdy Sambo itu terungkap bahwa barbuk itu sudah rusak," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim memutuskan untuk melakukan pemeriksaan secara tertutup terhadap tiga orang saksi ahli dan satu orang saksi fakta yang hadir dalam persidangan hari ini, Rabu (14/12).

Tiga di antaranya berkenaan dengan pemeriksaan DNA, yakni dua orang saksi ahli dan satu orang saksi fakta pembantu ahli. Adapun, ketiganya adalah saksi ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia, saksi ahli Kaur Sub Bid Biosel Puslabfor Polri Irfan dan satu orang saksi fakta Paur Sub Bidang Kimia Biologi Forensik, saksi olah TKP 12 Agustus 2022, Sirajul Umam.

Baca Juga: Saksi Ahli Jelaskan Mekanisme Tes Kebohongan yang Dilalui Sambo Cs

Pelaksanaan sidang tertutup itu dilaksanakan dengan dilandasi alasan keamanan umum, karena berkenaan dengan keterangan terkait sidik jari. Konsentrasi para saksi dalam bidang pemeriksaan DNA membuat kesaksian mereka memiliki potensi untuk disalahgunakan untuk perilaku kejahatan.

Sementara itu, satu saksi lain yang diperiksa secara tertutup adalah Kepala Sub Bidang Digital Forensik Puslabfor Heri Priyanto, yang mengajukan permohonan pemeriksaan tertutup, karena keterangannya dinilai dapat berpengaruh terhadap masyarakat luas.

142