Home Hukum Irfan Widyanto Akui Ambil DVR CCTV Duren Tiga Tanpa Surat Perintah

Irfan Widyanto Akui Ambil DVR CCTV Duren Tiga Tanpa Surat Perintah

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto, mengaku tidak memiliki surat perintah (sprin) untuk mengganti DVR CCTV di sekitar tempat kejadian peristiwa (TKP) penembakan Brigadir J, di Kompleks Polri Duren Tiga.

Hal itu terungkap ketika Irfan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan hari ini, Kamis (15/12), terkait dengan keberadaan surat perintah penggantian DVR CCTV itu. JPU pun sempat menyinggung soal adanya prosedur yang harus dijalani untuk mengambil DVR CCTV tersebut.

Menjawab itu, Irfan pun menyatakan, kedatangannya ke Kompleks Polri Duren Tiga, pada Sabtu (9/7) itu dilandasi perintah dari atasannya, yakni Mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya. "Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah Kanit saya (Ari Cahya) langsung," katanya dalam persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12).

Irfan mengaku, saat itu ia menerima mandat dari Ari Cahya untuk bertemu dengan Mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria, yang kemudian menyuruhnya mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga dan kediaman Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit.

Meski akhirnya Irfan melakukan penggantian itu, tetapi ia mengaku tidak mengetahui apakah saat itu ada surat perintah dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melakukan pengambilan DVR CCTV tersebut. Hanya saja, ia mengaku tak pernah memegang surat perintah itu. "Saya tidak tahu (ada atau tidaknya), (tapi) tidak ada (saya pegang sprin itu)," ucapnya.

Pernyataan Irfan itu pun ditekankan oleh JPU sebagai suatu hal yang penting, yang Irfan nyatakan di dalam persidangan tersebut. "Kan itu kewenangan Kanit saya kan," kata Irfan lagi.

Namun demikian, JPU menggarisbawahi bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan seharusnya disertai dengan adanya surat perintah. Oleh karena itu, JPU memandang krusial keberadaan suatu surat perintah, meski perintah itu dituturkan oleh pihak yang berwenang. Terlebih, surat perintah itu masih tidak ada pada Irfan bahkan hingga hari ini.

Adapun, pada hari ini, Kamis (15/12), Irfan Widyanto memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Baik dirinya, maupun kedua terdakwa itu didakwakan atas perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan empat anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, serta Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Ketujuhnya pun didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

66