Home Ekonomi Paripurna DPR Sahkan UU PPSK, OJK Mulai Urusi Kripto hingga Koperasi

Paripurna DPR Sahkan UU PPSK, OJK Mulai Urusi Kripto hingga Koperasi

Jakarta, Gatra.com - Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) resmi disahkan menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR-RI ini, Kamis (15/12). Kini tugas pengawasan sistem keuangan terintegrasi dan berpusat di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengawasan terintegrasi sektor keuangan di bawah OJK diperlukan agar pengembangan bisa dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, inovasi teknologi sektor keuangan (fintech), kripto hingga koperasi.

"Kami meyakini bahwa ikhtiar kita akan membawa RUU P2SK mencapai tujuannya untuk mereformasi sektor keuangan Indonesia demi masa depan bangsa yang lebih sejahtera," kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Kamis (15/12).

Baca Juga: Menkeu: Pengesahan UU PPSK Waktunya Sangat Tepat

Ia memastikan, masuknya koperasi di bawah pengawasan OJK tidak akan mengubah jati diri koperasi yang sesungguhnya. Selain itu, dalam UU PPSK yang disahkan, bersama DPR juga menyepakati penambahan anggota Dewan Komisioner di OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Ini diperlukan untuk mendukung pencapaian tujuan yang baru," katanya.

Adapun UU PPSK turut menyepakaati pembentukan badan supervisi di OJK dan LPS. Lembaga supervisi menjadi elemen krusial dari check and balance.

"Untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi dan kredibilitas kelembagaan masing-masing otoritas di sektor keuangan," kata Menkeu.

Baca Juga: Usai Sahkan UU PPSK, DPR dan Menkeu: Sektor Keuangan Alami Perkembangan Pesat

Adapun ihwal larangan calon anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dan Dewan Komisioner OJK maupun LPS datang dari kalangan partai politik (parpol) juga didukung Menkeu Sri Mulyani dan DPR.

Sebelumnya, dalam draf RUU PPSK yang kontroversial membolehkan calon anggota Dewan Gubernur BI dan Dewan Komisioner OJK atau LPS datang dari kalangan politisi. Dalam perjalanannya, publik banyak menentang lantaran keterlibatan anggota parpol dikhawatirkan merusak independensi lembaga otoritas keuangan.

"Kami menyepakati larangan bagi calon anggota Dewan Gubernur BI dan Dewan Komisioner OJK maupun LPS sebagai pengurus dan atau anggota partai politik, " katanya.

Baca Juga: Lima Tuntutan Terhadap RUU PPSK Disetujui Kemenkop UKM

Sebagai informasi, RUU PPSK pertama kali diinisiasi Pemerintah bersama Komisi XI dengan Indonesia perlu segera mereformasi sektor keuangan. Pemerintah dan legislator menyebut urgensi reformasi sektor keuangan RI dengan mempertimbangkan kondisi di dalam negeri di mana masih rendahnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiun dan asuransi; aset keuangan RI masi didominasi sektor perbankan; tingkat bunga pinjaman relatif tinggi; perlunya peningkatan tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan; perbaikan indeks keuangan; distrupsi teknologi fintech hingga pertumbuhan sumber daya manusia sektor keuangan yang lambat.

194