Home Hukum Polres Purworejo Periksa Korban Penipuan Penggelapan Oknum Anggota Persit

Polres Purworejo Periksa Korban Penipuan Penggelapan Oknum Anggota Persit

Purworejo, Gatra.com – Satreskrim Polres Purworejo, Polda Jateng, memeriksa korban dugaan penipuan dan penggelapan serta pencurian uang nasabah yang dilakukan oleh oknum anggota Persit berinisial DR. Sebanyak tiga orang korban dari 9 orang yang melapor diperiksa.

Mereka adalah Kapten (Purn) Sutopo, Sertu (Purn) M. Haris Alam. dan Wagino pensiunan Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo. Mereka diperiksa klarifikasi oleh penyidik Unit 1 Satreskrim kurang lebih lima jam.

Baca Juga: Oknum Anggota Persit Terduga Penipuan Laporkan Korbannya Cemarkan Nama Baik

"Klien kami mendapat sekitar 12 pertanyaan, seputar kronologi kejadian, kapan bertemu dengan terlapor DR, dan lain-lain. Hari ini baru tiga orang, lainnya, tiga orang akan diperiksa Jumat (16/12), dan tiga orang dijadwalkan Hari Senin (19/12)," kata Pendamping Hukum para pelapor, Sumakmun, di Kantor DPD LSM Tamperak, Purworejo, Kamis malam (15/12).

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono, membenarkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan tiga orang pelapor sebagai saksi korban.

"Enam orang lainnya telah dijadwalkan waktunya. Pemeriksaan ini sebagai klarifikasi terhadap laporan dugaan tindak pidana yang mereka laporkan. Nantinya masih akan ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan, saksi-saksi," ungkap AKP Khusen.

Baca Juga: Tajir Melintir Oknum Persit yang Diduga Tipu Puluhan Pensiunan Tentara, Korban Tewas Ngenas, Stress, hingga Gila

Seperti diberitakan sebelumnya, para purnawirawan anggota TNI serta pensiunan guru dan PNS menjadi korban dugaan penipuan penggelapan yang dilakukan oleh DR. Modusnya, oknum anggota Persit itu menjanjikan keuntungan per bulan pada para korban jika menyetorkan sejumlah uang dengan cara menjaminkan SK pensiun mereka ke bank.

Kebanyakan korban menjaminkan SK-nya ke Bank Mandiri Taspen Cabang Purworejo. Ada juga beberapa ke Bank Wuri Saudara Cabang Purworejo. Dari kejadian ini, para korban menderita kerugian ratusan juta rupiah, gaji pensiun mereka pun harus dipotong hingga 20 tahun.

625