Home Hukum Hendra Mengaku Baru Tahu Sosok Pengambil CCTV di Momen Ini

Hendra Mengaku Baru Tahu Sosok Pengambil CCTV di Momen Ini

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan, mengaku tak mengetahui sosok "anak buah" Ari Cahya yang dikerahkan untuk mengamankan DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pascaperistiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Hendra mengatakan, ia baru mengetahui bahwa sosok tersebut adalah Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto, ketika Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengumpulkan semua anggota Polri yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Hendra, saat itu, Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Agus Nurpatria hanya memberi tahunya bahwa sosok yang mengamankan DVR CCTV itu adalah bawahan dari Mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Ari Cahya, tanpa menjelaskan detail identitasnya.

"[Agus] tidak menjelaskan secara detail, cuma waktu awal, [Agus bilang], 'Bang ini anak buahnya Acay sudah menghadap'," ujar Hendra, dalam persidangan Irfan Widyanto, di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12). Adapun Hendra mengetahui bahwa anak buah Agus tersebut adalah Irfan pada Sabtu, 23 Juli.

Pada hari itu, kata Hendra, semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dikumpulkan secara berurutan, tak terkecuali Karo Provos Benny Ali, dan sejumlah penyidik yang saat itu terlibat dalam penanganan perkara pembunuhan tersebut. "Di belakang berdiri semua penyidik. Betul, [di sanalah saya tahu kalau yang mengambil itu Irfan]," katanya.

Baik Hendra maupun Irfan didakwakan atas perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan lima anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, dan Chuck Putranto, serta Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo.

Ketujuhnya pun didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

83