Home Ekonomi Kemenkeu: Realisasi DBH Kabupaten Meranti Lebih Besar dari yang Dianggarkan

Kemenkeu: Realisasi DBH Kabupaten Meranti Lebih Besar dari yang Dianggarkan

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan dana bagi hasil (DBH) yang dibayarkan negara ke Kabupaten Meranti lebih dari yang dialokasikan. Ia menyebut pihaknya telah membayar DBH ke Kabupaten Meranti sebesar Rp208 miliar dari yang dianggarkan sebesar Rp198 miliar.

"Realisasinya untuk Meranti saat ini DBH-nya itu lebih besar, karena salah satu faktor harga minyak (ICP) memang lebih besar," ujar Luky dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (16/12).

Pernyataan Luky berbeda dari yang dikeluhkan Bupati Meranti Muhammad Adil kepada Kementerian Keuangan. Kemarahan Adil sampai membuatnya menyebut orang-orang Kemenkeu seperti Setan dan Iblis santer menjadi sorotan publik. Emosi Adil disulut karena merasa pembagian DBH oleh Kemenkeu tidak sesuai dengan peningkatan produksi minyak di wilayahnya.

Baca jugaSoal Bupati Meranti, Pengamat: Aspirasi Daerah Harus Diperhatikan, Tapi Makar Soal Lain

Adil mengklaim daerah yang dipimpinnya mampu memproduksi minyak mentah sebanyak 7.500-8.000 per barel setiap hari. Menjadi salah satu daerah produsen minyak terbesar di Indonesia. Sementara ia mengaku hanya menerima DB Kabupaten Meranti tahun ini sebesar Rp114 miliar, dan proporsi DBH tahun depan hanya naik sekitar Rp700 juta. Padahal menurutnya, harga minyak mentah di tingkat global diasumsikan naik hingga di angka US$100 per barel.

Menanggapi komplain Bupati Meranti, Luky mengatakan pihaknya telah menghitung formulasi DBH sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15% yang berasal dari penerimaan negara dari wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.

Baca jugaBupati Meranti Ngamuk, Doli Kurnia: Pejabat Publik Harus Tunjukkan Etika

Ia pun juga memastikan data lifting yang digunakan Kemenkeu sebagai acuan formulasi perhitungan DBH telah sesuai dan melalui verifikasi banyak pihak. Kendati, ia menegaskan penyesuaian DBH juga mempertimbangkan pergerakan harga minyak mentah (ICP).

Karena itu, ia mengisyaratkan agar pemerintah daerah tidak perlu khawatir. Musababnya, mekanisme lebih bayar atau kurang bayar oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sangat mungkin dilakukan dengan berbagai faktor pertimbangan.

"Kurang bayar tahun ini, Insya Allah sedang kita perhitungkan, mungkin kita akan bayar juga tahun ini sedang dalam proses ya," imbuhnya.

91