Home Hukum Irfan Widyanto Sebut Jabatan Kombes di Paminal Polri Menakutkan

Irfan Widyanto Sebut Jabatan Kombes di Paminal Polri Menakutkan

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto, mengungkapkan betapa menakutkannya seorang anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) yang menjabat di Biro Pengamanan Internal (Biro Paminal) Divpropam Polri.

Hal itu terungkap ketika Irfan awalnya menegaskan bahwa tindakannya mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, ia lakukan untuk menjalankan perintah dari Agus Nurpatria, seorang anggota polisi berpangkat Kombes, yang pada saat itu menjabat sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

"Pada prinsipnya, saya hanya menjalankan perintah dari Komandan [Agus] selaku Kaden A Biro Paminal," kata Irfan, saat menanggapi kesaksian Agus dalam persidangan, di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

Irfan kemudian mengatakan seberapa menakutkannya jabatan Agus saat itu bagi para polisi umum. Terlebih, apabila perintah yang ia titahkan tidak diindahkan ataupun dijalankan oleh anggota polisi lainnya.

"Komandan pun menyadari, bahwa pangkat Kombes banyak di Mabes (Markas Besar Polri), namun Kombes di Divisi (Biro) Paminal, menurut kami, [para] polisi umum, itu cukup menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan," ucap Irfan.

Tak hanya itu, Irfan juga menyinggung Agus yang tak pula dapat menolak perintah pengamanan CCTV dari Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri Hendra Kurniawan. Sebagaimana saat itu, Hendra memiliki pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), yang merupakan pangkat pertama dalam susunan pangkat perwira tinggi Polri.

"Komandan saja juga tidak berani bila melawan perintahnya Karo Paminal [Hendra]. Apalagi saya melawan perintah dari Komandan," pungkas Irfan.

Untuk diketahui, pada saat menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Pangkat yang Irfan miliki itu merupakan tingkat ketiga perwira pertama kepolisian. Dengan demikian, kepangkatan Irfan saat itu berjarak tiga tingkat dari pangkat Kombes yang Agus miliki, yang mana merupakan tingkat ketiga perwira menengah dalam tingkatan kepangkatan di Polri.

Sebagai informasi, Irfan Widyanto didakwakan atas perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia mengaku telah andil dalam penggantian DVR CCTV yang ada di kediaman Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan dan pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irfan mengaku penggantian DVR CCTV itu ia laksanakan berdasarkan perintah dari Agus Nurpatria, yang ditemuinya satu hari setelah peristiwa penembakan Brigadir J, yakni pada Sabtu (9/7), atas perintah atasannya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya.

Atas tindakannya itu, Irfan didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

598