Home Hukum Arif Rachman Alami 3 Kejadian Ini Selama Pra-rekonstruksi Ala Skenario Sambo

Arif Rachman Alami 3 Kejadian Ini Selama Pra-rekonstruksi Ala Skenario Sambo

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin, memaparkan sederet kejadian yang disaksikannya saat pra-rekonstruksi peristiwa "tembak-menembak" antara Bharada E dan Brigadir J, pada 9 Juli 2022 atau sehari setelah kejadian.

Arif mengaku, pada mulanya ia diminta mendampingi Mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria untuk bertolak ke Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada sekitar pukul 13.00 WIB. Menurutnya, ketika tiba di sana, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan telah berada di tempat kejadian peristiwa (TKP).

"Waktu saya sampai, kemudian tidak lama, datang rombongan penyidik dari Jakarta Selatan, dengan Saudara Kuat, Saudara Ricky, dengan Saudara Eliezer. Mereka sepertinya mau persiapan untuk pra-rekon penyidik," jelas Arif, dalam persidangan Irfan Widyanto, Jumat (16/12).

Menurut Arif, pada saat itu, pra-rekonstruksi yang hendak dilaksanakan adalah terkait dengan peristiwa tembak-menembak ala skenario Sambo. Dengan kata lain, pra-rekonstruksi itu tak memuat isu penembakan sebagaimana yang terjadi di lapangan.

Pada saat itu, Arif mendapati beberapa hal, selama proses pra-rekonstruksi itu dilaksanakan.

1. Ferdy Sambo Mengajak Arif dan Sejumlah Anggota Polri Keluar

Arif Rachman mengatakan, saat pra-rekonstruksi itu hendak dimulai, Ferdy Sambo sempat mengajak sejumlah anggota Polri yang hadir untuk keluar. Mereka pun kemudian bergeser ke carport selama proses rekonstruksi itu berlangsung.

"Seingat saya, [yang keluar itu] saya, Pak Hendra, Pak Ferdy, kemudian ada Pak Benny Ali dari Provos," kata Arif, dalam persidangan tersebut.

Sementara itu, menurutnya, hanya ada sejumlah anggota Polri lain yang berada di dalam rumah dinas Sambo selama berlangsungnya rekonstruksi. Mereka adalah Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit dan tim penyidik, beserta Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.

2. Sambo Tanyakan Maksud Arif Saat Perhatikan CCTV Rumahnya

Arif mengatakan, tak lama setelah pra-rekonstruksi itu dimulai, ia sempat terlibat pembicaraan kecil dengan Ferdy Sambo. Percakapan itu terjadi ketika ia berdiri di dekat garasi rumah Sambo sambil melihat ke arah kamera CCTV.

"Pak FS menanyakan ke saya, 'Kamu ngapain lihat-lihat kamera CCTV?'. Saya bilang, 'Ini bagus, Ndan, kalau ada rekamannya'," kata Arif, sambil menirukan percakapannya dengan Sambo.

Arif mengatakan, setelahnya, Sambo langsung dengan tegas mengatakan bahwa kamera CCTV di atas carport tersebut sudah rusak. Adapun, menurut Arif, kamera CCTV itu mengarah ke jalan, sehingga diperkirakannya dapat menangkap kronologi peristiwa, mengenai pihak-pihak yang masuk maupun keluar dari rumah saat peristiwa penembakan itu terjadi.

"Kan saya ditanya, 'Ngapain kamu lihat-lihat itu? Itu sudah rusak', kata FS. Saya bilang, 'Wah, kalau masih ada, bagus ini, Komandan. (FS malah menjawab), 'Ya kalau sudah rusak, gimana?'," lanjutnya.

3. Arif Sempat Diminta Panggil Polwan untuk Interogasi PC

Selama proses pra-rekonstruksi itu, Arif mengaku mendapatkan arahan untuk menghubungi salah satu anggota polisi wanita (polwan) dari Biro Pengamanan Internal (Biro Paminal) untuk hadir ke kediaman Ferdy Sambo.

Kehadiran polwan itu pun disebutnya untuk melakukan proses interogasi terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Namun demikian, karena terlalu lama datang, proses interogasi itu pun tak jadi dilakukan oleh polwan yang tak Arif sebutkan namanya itu. Proses interogasi itu pun pada akhirnya diambil alih oleh Arif.

"Saya waktu itu interogasi lebih banyak dengar omongannya Pak FS daripada Ibu, karena Ibu lebih banyak menangis," jelas Arif. Ia pun mengatakan, proses interogasi itu dilakukan untuk menanyai Putri terkait peristiwa pelecehan yang disebut menimpanya.

Untuk diketahui, Arif Rachman merupakan salah satu terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Atas keterlibatannya itu, ia didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

147