Home Politik Partai Ummat Bersama Tim Advokasi Hukum Mendatangi Bawaslu Hari Ini

Partai Ummat Bersama Tim Advokasi Hukum Mendatangi Bawaslu Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - DPP Partai Ummat didampingi tim advokasi hukum Partai Ummat memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Gedung Bawaslu hari ini, Senin (19/12). Ketua tim advokasi hukum Partai Ummat Denny Indrayana mengatakan mediasi hari ini ingin mengemukakan beberapa permohonan yang telah diajukan oleh Partai Ummat.

"Pada prinsipnya kami akan menyampaikan apa-apa yang sudah ada dipermohonan, dan menguatkan lagi apa yang sudah disampaikan dalam barang bukti," ucap Denny kepada awak media saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (19/12).

Selain itu, Denny Indrayana menyatakan bahwa dia juga telah menyiapkan barang bukti terkait dugaan kecurangan yang mengakibatkan Partai Ummat tak lolos di tahap verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Barang bukti yang dimaksud ialah berupa 16 flashdisk dan 57 alat bukti lainnya yang akan diberikan kepada Bawaslu jika permasalahan tidak selesai di tahap mediasi.

"Jumat kemarin sudah disampaikan lebih ke arah bukti-bukti kami memenuhi syarat verfak (verifikasi faktual) keanggotaan dari anggota Partai Ummat di 2 provinsi di NTT dan Sulut (Sulawesi Utara)," ujarnya.

Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi berharap bisa mendapat titik temu dalam mediasinya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga sengketa verifikasi faktual ini rampung secara baik-baik. "Pada siang hari ini kita akan mediasi dengan KPU," kata Ridho.

Sebelumnya, tim advokasi hukum Partai Ummat telah mendatangi Gedung Bawaslu untuk mengajukan gugatan atas dugaan kecurangan saat verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Pusat kepada Bawaslu.

Setelah mengajukan gugatannya, Bawaslu pun melakukan pemeriksaan syarat materiil dan formil. Partai Ummat resmi mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa proses untuk Pemilu 2024.

Kemudian, setelah proses registrasi atas gugatannya, Bawaslu mengundang untuk mediasi bersama dengan DPP Partai Ummat, tim advokasi hukum Partai Ummat beserta KPU.

114