Home Politik Partai Ummat Daftarkan Bacaleg di KPU

Partai Ummat Daftarkan Bacaleg di KPU

Jakarta, Gatra.com - Partai Ummat telah mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari ini, Kamis (11/5).

Partai Ummat diketahui telah mengajukan sebanyak 580 nama bacaleg untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kami mendaftarkan bakal calon legislatif 580 untuk dapil (daerah pemilihan) seluruh Indonesia full. Dari 580 itu, di antaranya 288 bacaleg itu adalah bacaleg perempuan untuk memenuhi ketentuan peraturan," kata Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta, pada Kamis (11/5).

Baca Juga: KPU Verifikasi Ulang Partai Ummat

Adapun, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 mengatur tentang angka keterwakilan perempuan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 nanti, yang berjumlah minimal 30 persen. Dengan demikian, jumlah bacaleg perempuan yang pihaknya ajukan itu telah melampaui ketentuan.

Nazarudin juga menyatakan kesiapan pihaknya dalam menghadapi pileg mendatang. Ia menargetkan Partai Ummat dapat melampaui Parliamentary Threshold.

Baca Juga: Gugatan Dikabulkan KPU, Partai Ummat Optimis Lolos Jadi Calon Peserta Pemilu 2024

 "Insya Allah, kami dari Partai Ummat sudah siap, sudah menyiapkan strategi dengan program-program untuk nantinya kami bisa lolos dari ketentuan parliamentary threshold 4 persen," ucap Nazaruddin.

24