Home Hukum Saksi Ahli sebut Pembunuhan Brigadir J Penuhi Unsur Pembunuhan Berencana

Saksi Ahli sebut Pembunuhan Brigadir J Penuhi Unsur Pembunuhan Berencana

Jakarta, Gatra.com - Ahli kriminologi Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa menyebut peristiwa yang menewaskan Brigadir J masuk dalam kategori peristiwa pembunuhan berencana.

Menurut Mustofa, terdapat sejumlah unsur dalam kronologi peristiwa yang mengindikasikan bahwa pembunuhan tersebut dilandaskan perencanaan.

“Berdasarkan ilustrasi dan kronologis yang diberikan penyidik kepada saya, saya melihat, secara keilmuan saya, bahwa di sana terjadi perencanaan,” kata Mustofa, ketika bersaksi dalam persidangan lima terdakwa pembunuhan Brigadir J, Senin (19/12).

Mustofa juga mengatakan bahwa ada pihak yang menjadi aktor intelektual alias dalang utama dalam setiap perencanaan. Tak terkecuali dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Begini Percakapan WhatsApp Antara Sambo dan Bharada E Pascapenembakan

Dalam definisinya, aktor intelektual itu dapat diartikan sebagai pihak yang paling berperan dengan mengatur peran-peran aktor lainnya dalam suatu perkara pembunuhan.

"Di dalam perencanaan, pasti ada aktor intelektual yang paling berperan di dalam mengatur. Kemudian, dia akan melakukan pembagian kerja, membuat skenario apa yang harus dilakukan oleh siapa," jelas Mustofa, ketika bersaksi dalam persidangan tersebut.

Menurut Mustofa, aktor intelektual itu akan menyusun kejadian peristiwa, mulai dari tahap ekseksusi bahkan hingga tindak lanjut setelahnya. Hal itu bertujuan agar peristiwa pembunuhan tersebut tak dapat teridentifikasi sebagai suatu perencanaan.

Baca Juga: Jaksa Urai Kronologi Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Mustofa mengatakan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berada dalam taraf yang setara dalam pembunuhan berencana itu. Pasangan suami-istri itu sama-sama memiliki kedudukan sebagai majikan. Berbeda dengan tiga terdakwa lainnya yang berposisi sebagai bawahan.

“Barang kali, kalau istri dari terdakwa (yakni Putri Candrawathi), barangkali dalam taraf kurang lebih sama (dengan Sambo), karena majikan. Sementara yang lain-lain, (hanya) diikutsertakan," ujar Mustofa.

Menurutnya, relasi antara atasan dan bawahan yang terjalin antara Putri dan Sambo dengan tiga terdakwa lainnya dapat memperkecil kemungkinan ketiganya untuk menolak permintaan yang dituturkan sepasang suami-istri itu. Terlebih, apabila telah terbangun hubungan emosional di antara kedua belah pihak.

"Itu dalam keadaan dia bawahan, sehingga kemungkinan untuk menolak menjadi lebih kecil. Apalagi, barangkali kerja lama, hubungan emosional sudah lebih terbangun, sehingga lebih mendorong untuk melakukan (apa yang diperintahkan)," ucap Mustofa.

Baca Juga: Ini Ungkapan Penyesalan Lengkap Ferdy Sambo

Mustofa juga mengungkapkan pandangannya, terkait alasan kesediaan Bharada E untuk menjalankan perintah dari mantan Kadiv Propam tersebut. Menurutnya, hal itu masih berhubungan dengan posisi Bharada E di kediaman Sambo, serta kepangkatannya dalam kepolisian.

"Mengapa Richard bersedia melakukan? (Ini) karena, dalam institusi, hubungan kerja itu dia paling bawah. Bhayangkara dua, pangkat paling rendah, sementara yang memerintahkan amat sangat tinggi," kata Mustofa.

"Barangkali, di antara ajudan maupun pembantu rumah tangga di sana, dia juga paling junior, barangkali yang ada di sana, sehingga kemungkinan melakukan penolakan menjadi lebih kecil. Apalagi, dia masih baru menjadi anggota polisi, takut kehilangan pekerjaan," ungkap Mustofa.

197