Home Hukum Kejagung Periksa Direktur Angkasa Prima Teknologi soal Korupsi BTS 4G Kominfo

Kejagung Periksa Direktur Angkasa Prima Teknologi soal Korupsi BTS 4G Kominfo

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi-saksi untuk membongkar kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022.

Kali ini, kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa Direktur PT Angkasa Prima Teknologi, AMT.

Kejagung juga memeriksa satu orang saksi lainnya, yakni Sekretaris POKJA Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, NR.

Baca Juga: Korupsi Tower BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dirut PT Sansaine

“Diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.

Pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk memperterang kasus dugaan korupsi di atas dan menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” katanya.

Kejagung mulai menyidik kasus dugaan korupsi Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020–2022 setelah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Penaikan status penanganan kasus tersebut merupakan hasil gelar perkara atau ekspose pada Selasa 25 Oktober 2022. “Hasilnya, yaitu telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ketut, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Kejagung Periksa Kadiv Hukum BAKTI soal Korupsi BTS Kominfo

Selepas itu, penyidik menggeledah tujuh kantor perusahaan pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022. Ketujuh kantor yang digeledah, yakni PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.

“Adapun hasil penggeledahan telah ditemukan dokumen-dokumen penting yang saat ini masih dipelajari oleh Tim Penyidik,” ujarnya.

Setelah menggeledah kantor perusahaan swasta, lanjut Ketut, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsu) Kejagung juga menggeledah kantor Kementerian Kominfo. Penggeledahan untuk mencari bukti-bukti kasus BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI? Kementerian Kominfo.

960