Home Hukum Psikolog Forensik Tak Temukan Kepura-puraan Pada Kuat Ma'ruf

Psikolog Forensik Tak Temukan Kepura-puraan Pada Kuat Ma'ruf

Jakarta, Gatra.com - Ahli Psikologi Forensik Reni Kusuma Wardhani mengungkapkan bahwa pihaknya tak menemukan adanya kecenderungan kepura-puraan dalam pribadi Kuat Ma'ruf. Hal itu ia ungkap berdasarkan hasil analisisnya yang ditempuh dengan berbagai metode, bersama tim yang terdiri dari 12 orang anggota.

"Kepatuhannya tinggi, tetapi tidak mudah disugesti, dan dari hasilnya tidak didapatkan kepura-puraan," ungkap Reni, ketika bersaksi dalam persidangan lima terdakwa pembunuhan Brigadir J, Rabu (21/12).

Di samping itu, Reni juga mengungkapkan taraf kecerdasan Kuat Ma'ruf yang tercatat berada di bawah rata-rata. Dengan demikian, Kuat dinilainya cukup lamban dalam menerima suatu informasi. Kendati demikian, ia memiliki potensi untuk memahami suatu konteks berdasarkan pemahaman nilai moralnya.

"Jadi, [Kuat] memiliki potensi untuk memahami keadaan di lingkungan sekitarnya melalui nilai-nilai moral yang dia yakini dan melalui kebiasaan-kebiasaan yang dia alami," ujarnya.

Meski begitu, menurut Reni, potensi untuk memahami berdasarkan nilai moral itu tak lantas menjadikan Kuat lebih tanggap dalam memahami informasi dari seseorang yang hubungannya dekat dengan dirinya. Hanya saja, dengan pemahaman moral yang baik, Reni menilai, mampu membantu Kuat dalam memahami suatu konteks.

"Belum tentu langsung paham, tapi [dia akan] mengandalkan pola yang dia pahami dan kemudian mengandalkan value atau nilai-nilai moral yang dimiliki. Jadi, [Kuat] ini pemahaman moralnya baik," tutur Reni.

Untuk diketahui, Kuat Ma'ruf didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.

Atas keterlibatannya dalam peristiwa itu, Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

75