Home Hukum Dua Terdakwa Obstruction of Justice Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini

Dua Terdakwa Obstruction of Justice Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) pembunuhan Brigadir J, pada hari ini, Jumat (23/12).

Persidangan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi mahkota untuk dua orang terdakwa, yakni Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan dua orang saksi mahkota dan satu orang ahli, dalam persidangan Irfan Widyanto. Kedua saksi mahkota itu diketahui merupakan sesama terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Dua Saksi Ahli Penting Dihadirkan dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J

"Untuk saksi [persidangan] Irfan hari ini, ada CP (Chuck Putranto), BW (Baiquni Wibowo), dan Ahli Labfor (Laboratorium Forensik) ya," kata Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat ketika dihubungi, pada Jumat (23/12).

Sementara itu, Arif Rachman Arifin disebut akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

"Hari ini, ahli digital forensik Adi Setya dan Ahli hukum Pidana," kata Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, ketika dihubungi pada Jumat (23/12).

Junaedi mengaku, pihaknya belum mendapat informasi lanjutan mengenai nama saksi Ahli Pidana yang nanti dihadirkan. Ia memperkirakan bahwa yang dihadirkan adalah Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Effendi Saragih.

Baca Juga: Saksi Ahli Ungkap Dua Tembakan Fatal di Tubuh Brigadir J

"[Mungkin] Effendi (Saragih) atau lainnya," imbuh Junaedi.

Sebagai informasi, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto merupakan dua dari tujuh terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, bersama dengan lima terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, serta Chuck Putranto.

Terkait perkara perintangan penyidikan, ketujuhnya didakwakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

138