Home Hukum Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Tersangka Kasus KSP SB ke Kejaksaan

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Tersangka Kasus KSP SB ke Kejaksaan

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri menyatakan memberkas perkara dua tersangka kasus investasi ilegal Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB), IW dan DZ telah rampung. Berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan pada (15/11).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Menurut dia, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan.

"Kemudian segera ditindak lanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada JPU," kata Nurul dalam konferensi pers daring, Jumat, (23/12).

Baca Juga: Polri Bongkar Kasus Investasi Ilegal Koperasi SB Kerugian Rp660,4 Miliar

Nurul mengatakan tersangka IW adalah ketua pengawas KSP SB. Sedangkan, DZ selaku anggota pengawas koperasi. Keduanya ditangkap penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada Kamis, (22/12) dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar kasus investasi ilegal KSP SB pada awal Juni 2022, dengan korban mencapai 2.350 orang. Kerugian ribuan korban sebesar Rp940,8 miliar.

Sebanyak 1.512 korban didapati dari 23 laporan polisi, dengan total kerugian Rp660,4 miliar. Lalu, data korban tambahan dari posko korban pengaduan KSP SB sebanyak 838 orang, dengan total kerugian Rp280,3 miliar.

Baca Juga: Simpanan Rp800 M Tak Cair, Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Surati Jokowi

Penanganan perkara ini didasari 23 laporan polisi selama periode Juli 2020-Juni 2022. KSP SB diduga telah melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun lembaga berwenang lainnya.

Pada sekitar 2014-2021, KSP SB menghimpun dana dari masyarakat yang bukan sebagai anggota KSP SB. Dengan menjanjikan keuntungan bunga 10 persen untuk jangka waktu 6 bulan dan bunga 13 persen untuk jangka waktu 12 bulan. Para korban membayarkan dana satu kali saja ketika pertama kali menyimpan di KSP SB.

"Namun dana yang masuk tersebut justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi pengurus, serta untuk pembelian dan pendirian perusahaan-perusahaan pada sektor investasi real," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin, 28 November 2022.

Kedua tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan dan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

245