Home Sumbagsel Polrestabes Palembang: Tahun 2022 Kasus Menurun, Curanmor jadi Perhatian

Polrestabes Palembang: Tahun 2022 Kasus Menurun, Curanmor jadi Perhatian

Palembang, Gatra.com - Polrestabes Palembang merilis capaiannya dapat menurutkan kasus kriminalitas. Namun kasus curanmor menjadi perhatian karena marak terjadi di sepanjang tahun 2022.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib, menyampaikan keterangan tersebut pada acara press release akhir tahun 2022 di Aula Sat Narkoba Polrestabes Palembang pada akhir pekan ini.

"Wilayah hukum Polrestabes Palembang dari situasi Kamtibmas (Keamanan dan ketertiban masyarakat) terjadi penurunan tingkat kriminalitas tahun 2021 berjumlah 4.438. Sedangkan sepanjang tahun 2022 ini berjumlah 4.364 kasus ada penurunan sebanyak 74 kasus," katanya.

Menurutnya, tidak ada kasus yang menonjol sepanjang tahun 2022, namun marak aksi curanmor dan laporan masyarakat kehilangan sepeda motor akan menjadi catatan di tahun 2023.

"Nah, untuk curanmor sendiri kita telah menerapkan gerakan anticuranmor. Baru kurang lebih 70 persen lokasi yang telah ditetapkan. Namun di tahun 2023 akan menjadi perhatian dan target seluruh lokasi di Palembang akan menjadi tempat anticuranmor," ujarnya.

Mokhamad Ngajib melaporkan, dari jenis kejahatan yang paling banyak terjadi di Kota Palembang, baik itu jumlah tindak pidana (JTP) dan Penyelesaian Tindak Pidana (PTP). Pada tingkat teratas, ada kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) di tahun 2021, yakni untuk JTP sebanyak 451 perkara dan PTP 540 perkara. Sedangkan di tahun 2022, untuk JTP sejumlah 352 perkara dan PTP sebanyak 484 perkara.

"Jadi untuk tindak kejahatan curat ada penurunan dari tahun 2021 ke tahun 2022 ini, namun penyelesaian perkaranya hampir semuanya," kata dia.

Untuk posisi kedua, lanjut Mokhamad Ngajib, ditempati oleh tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tahun 2021, untuk JTP sebabyak 217 perkara dan PTP 90 perkara, sedangkan di tahun 2022 JTP  327 kasus dan PTP 145 perkara.

Lalu, ditingkat ketiga, ditempati pencurian dengan kekerasan (curas) di tahun 2021 untuk JTP sejumlah 158 perkara dan PTP 150 kasus, sedangkan untuk tahun 2022, JTP sebanyak 141 perkara dan PTP 143 perkara.

Kemudian, perkara penganiayaan berat (Anirat) di tahun 2021 untuk JTP sejumlah 401 dan PTP 474 perkara. Sedangjan di tahun 2022, untuk JTP 360 kasus dan PTP 485 perkara. "Untuk Anirat sendiri tertinggi dalam penyelesaian tindak pidana di tahun 2022 ini," ungkapnya.

Untuk Narkoba menempati peringkat kelima, di tahun 2021 untuk JTP 485 kasus dan PTP 485 perkara. Sedangkan di tahun 2022, untuk JTP 295 perkara dan PTP 295 perkara. "Untuk Narkoba sendiri Polrestabes Palembang sudah bekerja sama dengan membuka pusat rehabilitasi," tuturnya.

Disisi lain, untuk perkara lalu lintas, Mokhamad Ngajib menuturkan, di tahun 2022 sebanyak 604 kasus dan diselesaikan tuntas sebanyak 544 perkara. "Untuk Laka Lantas dari tahun 2021 ke tahun 2022 ini ada kenaikan 161 kasus, dengan meninggal dunia ada 72 dan luka berat ada 118," ujarnya.

Selain itu, kata dia, Satlantas Polrestabes Palembang juga telah memasang etle yang tersebar di jalan. "Kita akan tambah sebanyak 7 etle di wilayah Kota Palembang," tegasnya.

Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa untuk Target di tahun 2023, Polrestabes Palembang tentunya akan menertibkan masyarakat untuk sadar dan tertib lalu lintas.

"Tujuannya agar tidak ada macet, laka lantas, dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan masyarakat dan juga gangguan Kamtibmas hilangkan budaya tujah, tawuran, balapan liar, dan bersih Narkoba di Palembang," katanya.

137