Home Hukum Pihak Kuat Ma'ruf Hadirkan Saksi Ahli Pidana dalam Persidangan Hari Ini

Pihak Kuat Ma'ruf Hadirkan Saksi Ahli Pidana dalam Persidangan Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Pihak Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf berencana menghadirkan satu orang ahli untuk memberikan keterangan yang dapat meringankan posisi klien mereka dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Adapun ahli yang dihadirkan itu merupakan pakar dalam bidang hukum pidana.

"[Kami menghadirkan] Dr. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H. [Beliau adalah] ahli pidana [dari] UII (Universitas Islam Indonesia) Yogyakarta," kata Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, ketika dihubungi pada Senin (2/1).

Irwan mengatakan, pihaknya akan mendalami sejumlah hal terkait perkara pembunuhan berencana yang kini menjerat Kuat Ma'ruf. Utamanya, mengenai sejumlah pasal yang didakwakan kepada kliennya itu.

"[Kami akan dalami] terkait unsur-unsur dalam Pasal 338, 340 dan 55 (Kitab Undang-undang Hukum Pidana/KUHP)," imbuh Irwan.

Untuk diketahui, Kuat Ma'ruf didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.

Atas keterlibatannya dalam peristiwa itu, Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

151