Home Hukum Kuat Ma'ruf Tutup Pintu Jelang Eksekusi Brigadir J, Ahli: Harus Ada Pembuktian Dulu

Kuat Ma'ruf Tutup Pintu Jelang Eksekusi Brigadir J, Ahli: Harus Ada Pembuktian Dulu

Jakarta, Gatra.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Arif Setiawan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait posisi keikutsertaan seseorang dalam tindak pidana, apabila ia berperan menutup pintu jelang terjadinya suatu perkara pidana.

Adapun pertanyaan itu diajukan untuk mendalami keikutsertaan Kuat Ma'ruf dalam perkara, mengingat Kuat Ma'ruf telah menutup seluruh pintu Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, jelang terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

JPU pun mempertanyakan kecenderungan keikutsertaan tersebut dengan memberikan permisalan: apabila terjadi suatu penyiksaan yang dilakukan oleh A dan B kepada C di dalam sebuah kamar kos, di mana A memukul C hingga C berteriak, sedangkan B ikut andil dalam menutup pintu dan mengunci semua sekat udara agar teriakan itu tak terdengar keluar.

"Ya, berarti antara A dan B ada kesepakatannya terlebih dahulu bahwa mereka sikap batinnya untuk mewujudkan delik, yaitu menganiaya C," kata Arif Setiawan, saat hadir sebagai ahli yang meringankan Kuat Ma'ruf, di persidangan hari ini, Senin (2/1).

Namun demikian, maksud B dalam melakukan tindakan tersebut harus tetap dibuktikan terlebih dahulu. Dengan demikian, menurut Arif, B tidak dapat serta-merta dikatakan turut serta dalam melakukan suatu tindak pidana, hanya karena menutup sekat udara jelang terjadinya suatu peristiwa pidana.

"Jadi harus ada pembuktian dulu ketika menutup jendela itu dimaksudkan supaya ketika si A melakukan penganiayaan tidak didengar oleh orang lain," ujar Arif.

Namun demikian, lanjut Arif, apabila hal tersebut telah terbukti dan bahkan muncul dalam fakta persidangan, maka tindakan itu dapat menunjukkan bahwa langkah menutup sekat udara itu memang ditujukan dengan maksud demikian. Hanya saja, ia menyebut bahwa pembuktian tersebut bukanlah ranahnya sebagai seorang ahli.

Adapun dalam surat dakwaan yang dikeluarkan oleh pihak JPU, Kuat Ma'ruf disebut telah menutup semua pintu rumah dinas sebelum peristiwa penembakan yang telah membunuh Brigadir J pada Jumat (8/7) sore itu terjadi. Kuat dikatakan telah menutup pintu bagian depan, untuk kemudian naik ke lantai dua, dan menutup pintu balkon rumah dinas tersebut.

85