Home Nasional LPSK akan Lindungi Pelapor Dugaan Intimidasi KPU Pusat kepada KPUD

LPSK akan Lindungi Pelapor Dugaan Intimidasi KPU Pusat kepada KPUD

Jakarta, Gatra.com – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi, mengungkapkan, pihaknya akan melindungi para pelapor yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah yang mengalami intimidasi atas dugaan yang telah dilakukan oleh KPU Pusat.

Namun Edwin mengingatkan, LPSK akan memproses perlindungan korbannya apabila masuk ke dalam tindak pidana. Hal ini mengacu pada kewenangan LPSK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Sambangi LPSK, LSM Minta Perlindungan Anggota KPU Daerah yang Diduga Diintimidasi oleh KPU Pusat

"Tapi dalam posisi LPSK, kami hanya bisa masuk kalau jalur pasal pidana. Jadi sepanjang perkara pidana tentu ada potensi dapat perlindungan dari LPSK. UU mengaturnya, perlindungan hanya diberikan ke perkara pidana sejak proses penyelidikan," ujarnya saat ditemui oleh awak media di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Senin (2/1).

Selain itu, LPSK juga mendapat laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang mengatakan bahwa terdapat pembakaran kendaraan yang menimpa salah satu anggota KPUD di Kalimantan Tengah.

"Ya, kalau dalam posisi kami itu kami belum bisa memastikan, apakah terbakar karena masalah kendaraannya atau karena dibakar. Itu yang akan kami dalami terlebih dahulu," lanjut Edwin.

Ia menambahkan, masih menunggu permohonan resmi dari pihak terlapor tersebut kepada LPSK. Sebab, sejauh ini masih bersifat konsultasi saja.

"Kami masih menunggu permohonan perlindungannya dari pihak yang mobilnya terbakar itu belum kami terima. Kalau sudah kami terima, tentu akan didalami kepada penyidiknya. Dan kepada proses hukumnya apakah di kepolisian sudah ada proses hukum atau tidak," jelas Edwin.

Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih (Perludem, ICW, NETGRIT, PSHK, Pusako UNAND, THEMIS Indonesia Law Firm, CALS, FIK-Ornop, AMAR Law Firm, dan Kopel) melaporkan kepada LPSK atas dugaan intimidasi yang telah dilakukan oleh KPU Pusat kepada Anggota KPU Daerah.

Perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Kurnia Ramadhana, mengatakan, pihaknya telah menerima informasi dan bukti-bukti dari informan bahwa terdapat intimidasi.

Baca Juga: Partai Ummat Klaim Diperlakukan Diskriminatif oleh KPU

Hal ini yang menggerakkan koalisi tersebut meminta kepada LPSK agar melindungi para pelapor dari berbagai ancaman yang kerap diterima saat menjalankan tugasnya.

"Karena proses di DKPP ini perlu dikawal betul sehingga kemanan dari para informan yang sudah melaporkan kepada kami dapat terjamin," ucapnya saat ditemui oleh awak media di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Senin (2/1).

64