Home Hukum Hakim, Jaksa, dan Pengacara Terdakwa Kasus Brigadir J Akan Tinjau TKP Besok Siang

Hakim, Jaksa, dan Pengacara Terdakwa Kasus Brigadir J Akan Tinjau TKP Besok Siang

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Penasihat Hukum terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J sepakat untuk melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang berhubungan dengan peristiwa pembunuhan tersebut. Pemeriksaan itu akan dilakukan di kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, dan rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun ketiga pihak dalam persidangan itu sepakat untuk melakukan pemeriksaan setempat pada Rabu (4/1) siang. Tepatnya, setelah sidang atas nama terdakwa Ricky Rizal usai dilaksanakan.

"Pada persidangan lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi untuk di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang setelah sidangnya Ricky Rizal Wibowo? Mungkin sekitar jam dua (siang), cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (3/1).

Hakim Ketua pun meminta agar pihak JPU menginformasikan agenda pemeriksaan itu disampaikan kepada pihak Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E, agar ketiga pihak dapat hadir dalam agenda tersebut. Ia pun menekankan bahwa pemeriksaan itu hanya dilakukan dengan melihat lokasi, yang mana dimulai dari rumah Saguling, sebelum akhirnya beralih ke rumah Duren Tiga.

"Jadi, penasihat hukum (Sambo dan Putri) kemarin meminta datang ke sana, mau menunjukkan seperti apa sih yang digambarkan para saksi di sini, dan hakim juga mau melihat lokasinya seperti apa sih, sehingga saksi maupun terdakwa tidak kita butuhkan," imbuhnya.

Di samping itu, Hakim Ketua juga menegaskan bahwa pemeriksaan itu hanya mereka lakukan untuk kepentingan peninjauan, sehingga semua pihak yang terlibat dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J dapat mengetahui gambaran situasi dan lokasi di sepanjang kronologi penembakan. Dengan kata lain, tak akan ada pembuktian apapun dalam agenda pemeriksaan itu.

"Kalau kepentingan dari pemeriksaan di persidangan ini adalah kita cuma menginginkan gambaran situasi dan kondisi lokasi yang ada di sana, sementara kita enggak membutuhkan pembuktian. Pembuktian hanya di persidangan ini. Jadi tidak ada pembuktian sama sekali di sana," tegas Hakim Ketua.

Mendengar pernyataan tersebut, pihak JPU dan kuasa hukum pun sepakat untuk melakukan pemeriksaan tersebut. Namun demikian, JPU mensyaratkan agar tidak ada langkah penunjukkan bukti ataupun penghakiman selama pemeriksaan berlangsung. Syarat itu pun segera ditanggapi oleh pihak penasihat hukum Sambo dan Putri yang meminta JPU untuk tidak khawatir terkait hal tersebut.

"Saudara Penasihat Hukum maupun Jaksa Penuntut Umum, jadi kita sepakati di sana hanya melihat lokasi. Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum silakan gunakan pada tuntutannya dan penasihat hukum, silakan simpulkan dalam pembelaannya," final Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

266