Home Hukum JPU Cecar Ahli Pihak Sambo Soal Makna Kata 'Hajar'

JPU Cecar Ahli Pihak Sambo Soal Makna Kata 'Hajar'

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar ahli dari pihak Ferdy Sambo, yakni Ahli Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, Said Karim, terkait makna kata "hajar" dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, Selasa (3/1).

Sebagai informasi, Sambo mengklaim bahwa sesaat sebelum peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu terjadi, ia tidak melontarkan perintah tembak pada Bharada E. Namun, ia justru menuturkan perintah, "Hajar, Chad!" kepada Bharada E. Hal itu berbeda dengan pernyataan Bharada E yang menyebut Sambo memerintahkannya untuk menembak Brigadir J.

"Sebelum ada kata 'hajar', ada permintaan dari pelaku utama untuk menembak korban, setelah itu ada juga permintaan dari pelaku utama untuk mengisi amunisi. Kalau ada rangkaian peristiwa itu, sebelum ada kata 'hajar', apa makna 'hajar' itu?" tanya Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan hari ini, Selasa (3/1).

Mendengar pertanyaan itu, Ahli Said Karim menjawab bahwa ia juga tertarik dengan kata 'hajar' yang muncul dalam berkas perkara pembunuhan Brigadir J. Kemudian, ia mencari tahu lewat Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terkait apakah kata itu sinonim dengan kata bunuh maupun kata tembak.

"Tampaknya, dalam KBBI kita tidak menemukan jawaban itu. Jadi, pengertian hajar ini relatif dimaknai. Kita juga kadang-kadang kumpul dengan teman SMA, ada makanan, biasa kita bilang, 'hajar', makanan pun kita suruh hajar," jelas Said Karim.

JPU pun menepis pernyataan Ahli Pidana dengan menyatakan bahwa pihaknya tak mempertanyakan soal sinonim kata tersebut, karena pihaknya meyakini bahwa kata itu dapat berlaku secara semantik.

"Saya hanya menyatakan kontekstual, dari konteksnya tadi, bahwa ada permintaan untuk mengisi amunisi ada perintah untuk, 'Berani enggak menembak korban?', kontekstualnya dihubungkan dengan 'hajar' apa?" tegas JPU lagi.

Namun demikian, Ahli Pidana Said Karim pun kembali menegaskan bahwa kata tersebut tidak memiliki makna yang sama dengan kata tembak. Ia justru mengatakan bahwa JPU memberikan contoh kasus yang bersumber dari keterangan satu orang saksi.

"Apa yang bapak (jaksa) kemukakan itu bersumber dari satu keterangan saksi yang menyatakan itu. Bapak hati-hati dengan keterangan itu," kata Said Karim.

Kendati begitu, JPU kembali menepis pernyataan ahli dan mengatakan bahwa ia tidak menyinggung mengenai jumlah saksi yang mengatakan adanya peristiwa tersebut. Namun, ia hanya memberikan kesinambungan kata "hajar" dengan peristiwa yang sebelumnya ia kisahkan.

Hanya saja, Ahli Pidana Said Karim tetap bersikeras dengan keterangannya terkait pemaknaan kata "hajar" yang ia ucapkan berdasarkan KBBI. Di mana, kata tersebut tak bersinonim dengan kata menembak.

258