Home Hukum Ahli Pihak Ricky Rizal Sebut Hasil Uji Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti Sah

Ahli Pihak Ricky Rizal Sebut Hasil Uji Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti Sah

Jakarta, Gatra.com - Ahli Hukum Pidana Solahudin menilai bahwa hasil uji poligraf atau tes kebohongan dapat menjadi alat bukti yang sah. Terlebih, apabila hasil uji poligraf itu didukung oleh keterangan ahli yang memiliki kepakaran pada bidang tersebut.

"Kemudian hasil dari tes poligraf itu didukung oleh keterangan ahli di bidang itu, di depan persidangan dan di bawah sumpah, maka menjadi alat bukti yang sah, yang akan dinilai oleh hakim," kata Solahudin, ketika hadir sebagai ahli yang meringankan dalam persidangan Ricky Rizal, Rabu (4/1).

Menurut Solahudin, hasil uji poligraf itu dapat menjadi alat bukti, karena ahli yang menerangkan hasil pengujian itu dalam persidangan telah disumpah terlebih dahulu. Tak hanya itu, apabila syarat dan validitas dari hasil uji poligraf itu terpenuhi, kata dia, maka kriteria hasil pengujian tersebut sebagai alat bukti pun turut terpenuhi.

Di samping itu, Solahudin juga memandang hasil pengujian tersebut relevan digunakan dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pasalnya, hasil uji poligraf itu berkaitan dengan pengungkapan kebohongan.

"Relevan enggak digunakan untuk kasus ini? Oh, relevan, karena ada kaitannya dengan bohong-bohong dan macam-macam. Ditambah dengan keterangan ahli di bidang itu, dan ahli itu disumpah di depan hakim maka itu menjadi sah menjadi alat bukti," jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Solahudin, apabila ada suatu praduga yang telah dibantah melalui suatu alat bukti, maka praduga tersebut dapat hangus dengan sendirinya. "Ya, karena kita ahli hukum, enggak ngerti orang bohong macam-macam. Itu sudah ada alatnya [yang membuktikan]," katanya.

82