Home Hukum Empat Tersangka Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan Terpisah Ke Kejari Jakpus

Empat Tersangka Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan Terpisah Ke Kejari Jakpus

Jakarta, Gatra.com - Empat tersangka kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Mereka ditangani terpisah dari Irjen Teddy Minahasa dan enam tersangka lain yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas dasar lokasi terjadinya peristiwa pidana.

"Karena peristiwa pidananya di sana (Jakarta Pusat). Kalau yang tujuh ini masuk ke wilayah Jakarta Barat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting kepada wartawan, Rabu (11/1).

Iwan menjelaskan bahwa ketujuh tersangka tersebut yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, dan Syamsul Ma'arif serta M. Nasir.

"Untuk empat tersangka lain yakni itu ditangani Polres Metro Jakarta Pusat, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Iwan.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat J Bani Ginting mengungkapkan, empat tersangka yang ditangani oleh jajarannya adalah Hendra, Mai Siska, Aril Firmansyah alias Abeng, dan Aipda Achmad Darmawan.

"Ini tahap duanya (pelimpahan tersangka dan alat bukti) pada Jumat 30 Desember 2022. Untuk penahanannya di Polres Metro Jakarta Pusat, tapi statusnya tahanan kejaksaan," ungkap Bani.

Bani menambahkan bahwa saat ini jaksa sedang melakukan penelitian dan menyusun dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kemungkinan besar di pekan ini akan dilimpahkan bersama dakwaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.

174