Home Hukum Pengacara Bantah Lukas Enembe Ingin Kabur ke Luar Negeri, Petrus: KPK Jangan Fitnah

Pengacara Bantah Lukas Enembe Ingin Kabur ke Luar Negeri, Petrus: KPK Jangan Fitnah

Jakarta, Gatra.com - Tim kuasa hukum tersangka korupsi, Lukas Enembe, membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatakan bahwa Lukas Enembe hendak kabur ke luar negeri.

"Kalau Bapak Lukas mau ke luar negeri apa indikasinya? Jadi jangan fitnah," kata kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada awak media usai ditemui di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1) malam.

Petrus menyebut, apabila kliennya hendak ke luar negeri seharusnya KPK bisa menemukan bukti seperti paspor. Tapi pihak KPK justru tak mengungkapkan temuan yang mengindikasikan Lukas ingin pergi.

Baca Juga: Rencana Mabes Polri Paska Penangkapan Lukas Enembe

Lebih lanjut, Petrus mengaku heran dengan pernyataan yang dilontarkan KPK sebab harusnya ada bukti lain yang menguatkan jika seandainya tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut memang memiliki niat kabur ke luar negeri.

"Kedua, ada enggak mata uang asing atau Rupiah dalam jumlah banyak yang bisa diposkan? Ini tidak ada sama sekali, jangan menyebar fitnah. Bapak Lukas itu tidak ada niatan. Beliau mengatakan siap menghadapi proses hukum sepanjang sehat," lanjutnya.

Petrus, lebih jauh, meminta KPK tidak mengambil keputusan terlalu dini soal informasi yang tidak pasti terkait kliennya tersebut.

Baca Juga: Bermodal Nasi Bungkus, Begini Cara Aparat Bekuk Lukas Enembe

"Jadi kalau tuduhan KPK bahwa Lukas mau melarikan diri ke luar negeri tolong tunjukkan indikasinya apa? Apakah pas beliau berangkat ada passport? Ada mata uang asing? Atau rupiah dalam jumlah banyak yang bisa dikurskan? Ini tidak ada sama sekali jadi jangan menyebar fitnah," tandas Petrus.

Sebelumnya, lembaga antirasuah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua, Lukas Enembe, Rabu lalu (12/1).

"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka LE, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ucap Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers bersama awak media.

Namun, mengingat kondisi Gubernur Papua yang memerlukan perawatan, KPK memutuskan untuk memberikan perawatan untuk Lukas di RSPAD sementara ini. "Mengenai waktunya, tim dokter yang akan menentukan. Yang pasti hingga membaik kondisi kesehatannya," tambah Firli.

891