Home Hukum 18 Simpatisan Lukas Enembe Yang Ditahan Sudah Dipulangkan

18 Simpatisan Lukas Enembe Yang Ditahan Sudah Dipulangkan

Jakarta, Gatra.com- Sebanyak 18 simpatisan Gubernur Papua Lukas Enembe yang sempat ditangkap telah dipulangkan. Mereka dibebaskan setelah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kerusuhan serupa saat penangkapan Lukas pada Selasa, (10/01).

"Kami mengembalikan 14 orang atas permintaan penjamin yakni Kepala Kampung Sabron Sari, Bapak Marwan Hasyim dan telah bertanda tangan atas surat penjamin pemulangan dan disaksikan oleh keluarga yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo saat dikonfirmasi, Kamis, (12/01).

Sementara itu, empat orang lainnya telah dipulangkan lebih dahulu. Mereka tidak ditahan di Polda Papua.

"Dua yang di Polres Kota Jayapura dan dua yang di Sentani sudah dikembalikan sehari sebelumnya," ujar Ignatius.

Ignatius mengatakan pihaknya juga telah mengembalikan barang yang sempat disita. Berupa satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit mobil Toyota Kijang, satu unit mobil Daihatsu Triton, satu unit motor kawasaki D-Tracker dan satu unit handphone merk Vivo.

Selain itu, ada pula kegiatan penandatanganan surat pernyataan berita acara penolakan autopsi seorang simpatisan yang tewas dalam kerusuhan di Bandara Sentani, Jayapura. Penolakan atas permintaan keluarga sendiri.

"Penandatanganan surat pernyataan dan Berita Acara Penolakan autopsi mayat tersebut dilakukan oleh keluarga korban yakni atas nama Bapak Joel Wakur dan kemarin langsung di makamkan di Distrik Sentani Barat Kabupaten Jayapura," ungkap Ignatius.

Ignatius menghimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan serupa yang dapat mengganggu ketentraman di tanah Papua. Khususnya, meminta warga Papua tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang dibangun oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan tidak menyebarkan informasi atau berita di media sosial yang belum tentu kebenarannya, karena hal tersebut dapat meresahkan warga.

"Mari kita bersama-sama menjaga kedamaian dan keamanan yang hingga kini masih terus terjaga di tengah masyarakat khususnya kita yang berada di Papua. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menghormati penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," tuturnya.

84