Home Hukum Tindaklanjuti Hasil Rakornas, PBH Peradi Gencarkan Probono

Tindaklanjuti Hasil Rakornas, PBH Peradi Gencarkan Probono

Jakarta, Gatra.com – Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan, pihaknya mulai melaksanakan hasil Rapat Koordinasi (Rakornas) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

“Seluruh PBH Peradi mulai melaksanakan hasil Rakornas PBH Peradi di Surabaya, Jatim,” katanya di Jakarta, Kamis (12/1).

Menurutnya, hasil Rakornas yang tengah digencarkan pihaknya dan seluruh cabang PBH Peradi adalah mewujudkan akses keadilan yang lebih merata bagi masyarakat kurang mampu secara gratis (probono).

Baca Juga: PBH Peradi Siap Berikan Batuan Hukum Probono kepada Musisi FESMI

Ia menjelaskan, dalam Rakornas pada penghujung tahun kemarin, pihaknya merumuskan sejumlah program kerja untuk mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu secara gratis alias probono.

Selain itu, sempat juga dibahas soal prodeo yang telah dilakukan oleh sejumlah cabang PBH Peradi dalam fungsi bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Ini dalam rangka mendukung program pemerintah tentang perluasan jangkauan akses keadilan bagi masyarakat di seluruh Indonesia,” katanya.

Asido menjelaskan, prodeo merupakan pemberian bantuan hukum gratis. Meski demikian, prodeo berbeda dengan probono. Prodeo diberikan oleh negara dalam bentuk pembebasan biaya perkara di pengadilan bagi orang atau kelompok yang tidak mampu.

Asido mengapresiasi para advokat Peradi yang menjadi pengurus PBH mulai dari tingkat daerah hingga pusat. Terlebih, probono merupakan panggilan jiwa seorang advokat sehingga meskipun sibuk berpraktik sebagai advokat dan atau kurator yang menangani berbagai perkara komersial, tetap memberikan itu.

“Pengabdian sebagai pengurus PBH yang melaksanakan pengelolaan probono dan mengembangkan misi kemanusiaan, memberikan bantuan hukum cuma-cuma, dan access to justice kepada masyarakat kelompok marjinal, rentan, dan miskin,” ujarnya.

Baca Juga: PBH Peradi Gandeng DPD untuk Gencarkan Probono

Sebagaimana UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lanjut Asido, negara bukan hanya memberikan kewenangan kepada Peradi selaku wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang sah. Negara juga mewajibkan Peradi dan para advokat memberikan probono kepada para pencari keadilan yang tidak mampu.

Menurutnya, Peradi di bawah Ketum Prof. Otto Hasibuan terus memberikan proobono melalui advokat dan PBH Peradi yang saat ini berjumah 152 cabang di berbagai wilayah di Indonesia.

“Ini merupakan bukti bahwa Peradi di bawah kepengurusan Prof. Otto Hasibuan, sebagai wadah tunggal organisasi advokat menjalankan tugasnya karena PBH Peradi lahir dari Pasal 22 UU Advokat,” ujarnya.

64