Home Apa Siapa Kuasa Hukum: Rionald Soerjanto Tidak Pernah jadi Karyawan Terungkap di Persidangan

Kuasa Hukum: Rionald Soerjanto Tidak Pernah jadi Karyawan Terungkap di Persidangan

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum terdakwa Rionald Soerjanto, Henry Yosodiningrat, mengatakan, kliennya tidak pernah menjadi karyawan pada PT Asli Rancangan Indonesia (PT ARI).

Henry di Jakarta, Jumat (13/1), mengatakan, hal tersebut sebagaimana terungkap dalam persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan pada perusahaan tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ia menyampaikan, itu disampaikan Rionald menjawab pertanyaan dari JPU mengenai legalitas terdakwa di perusahaan tersebut. Menurutnya, Rionald menyampaikan bahwa secara legalitas tidak pernah diangkat secara remsi sebagai karyawan.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Rionald Soerjanto: Kesaksian Reseller Sesuai Perjanjian Kerja Sama

“Tidak ada kontrak kerjanya, saya tidak pernah digaji secara resmi dari PT, tidak ada slip gaji atau potongan pajak gaji, tidak pernah di daftarkan di BPJS PT sebagai karyawan,” kata Henry mengutip keterangan kliennya.

Selain itu, lanjut Henry, Rionald juga menyampaikan bahwa namanya tidak pernah tercantum dalam akta perusahaan yang harusnya disahkan Direktorat Jenderal AHU, Kemenkumham.

Adapun dokumen yang ada, hanyalah Surat Kuasa Khusus kepada Rionald untuk membantu PT dalam melakukan pendaftaran menjadi vendor dari kliennya PT dalam proses tender atau procurement.

Henry mengatakan, seperti pada persidangan sebelumnya, Rionald juga bersikeras bahwa Surat Sirkuler Pemegang Saham yang konon mengangkatnya sebagai direksi pada Juni 2018 adalah rekayasa pelapor karena terdakwa tidak pernah mengetahui itu.

Sedangkan ketika JPU menanyakan tugas dan ide awal reseller, ?Rionald menjelaskan, dalam perusahaan tersebut ia juga selaku pemegang saham diminta Albert sebagai pemegang saham mayoritas untuk membantu menyukseskan PT ARI awal PT berdiri dan salah satunya adalah dengan membangun tim.

“Ya saya ikuti saja perintahnya. Kalau ide reseller ya juga dari Albert karena saat itu group tidak pernah mempunyai PT swasta, selalu bermain di proyek APBN pemerintah,” ujarnya.

Perusahaan menggarap proyek BUMN karena tidak mau ambil risiko dengan mempunyai banyak karyawan. Karena background keluarga Albert sebagai distributor Mitsubishi, maka ide reseller secara enggak langsung seperti distributor, dijalankan, karena berdasarkan sukses fee, enggak ada beban, kalau mereka ga bisa jualan, ya enggak usah dibayar, jadi enggak ada risiko menurut penjelasan dan ide Albert.

Sedangkan ketika JPU menanyakan soal fee kepada reseller, kata Henry, Rionald menyampaikan, fee awal adalah fixed 30%. Ia mengaku sempat mengajukan kepada manajemen dan ditetapkan menjadi fixed 20%.

“Setelah beberapa bulan saya ajukan dan implementasi menjadi range 5%-20% agar perusahaan bisa mendapat untung lebih banyak,” katanya.

Ia lantas menjelaskan, program reseller ini cukup berhasil karena sebelum ada tim sales internal, selama 1 tahun 3 bulan dari PT berdiri sampai mempunyai tim sales internal, PT sudah banyak mendapatkan klien, dan 2 di antaranya adalah perusahaan dengan status Tech Unicorn di Indonesia. ”Ini melalui jasa Reseller," katanya.

Sedangkan soal pertanyaan JPU bagaimana menghitung fee, kata Henry, terdakwa Rionald mengatakan, tim finance yang pertama kali menghitung dahulu karena mereka yang punya akses ke rekening koran bulan sebelumnya.

Setelah tahu klien mana saja yang bayar, lalu tim finance mengajukan nama-namanya dan mereka bayar berapa, lalu bersama sama menentukan feenya, yakni ada yang 5%, 10%. Pokoknya sudah enggak ada yang dapat 30%.

Baca Juga: Kuasa Hukum Rionald Soerjanto Nilai Kerugian Hanya Berdasarkan Keyakinan Auditor

“Lalu ada form yang harus ditandatangani oleh 4 orang, yang membuat, yang memeriksa, lalu yang menyetujui ada 2, saya dan Christian Kurniawan,” katanya.

Selepas itu, ditandatangani oleh 4 orang ini, akan di ajukan oleh Santy bagian kasir ke Sulistiah Tedja dan tim keuangan di Tegal. Lalu Sulistiah Tedja akan menanyakan lagi kepada Christian Kurniawan untuk final approve atau tidak, walaupun sudah ada 4 tandatangan di form.

“Jika approve maka uang fee akan ditransfer langsung dari rekening PT ke rekening tiap reseller,” ucapnya.

229

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR