Home Hukum Pengacara Keluarga Brigadir J: Tuntutan JPU untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Terlalu Ringan

Pengacara Keluarga Brigadir J: Tuntutan JPU untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Terlalu Ringan

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, memberikan tanggapannya atas tuntutan 8 tahun penjara yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) layangkan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Menurut Martin, JPU seharusnya memberikan tuntutan yang lebih berat kepada kedua terdakwa kasus pembunuhan berencana tersebut. Hal itu demi membuat keadilan dapat dirasakan oleh Brigadir J dan keluarga, serta masyarakat luas.

"Untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga, serta seluruh rakyat Indonesia yang mencintai keadilan, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf seharusnya dituntut 20 tahun penjara," ujar Martin Lukas Simanjuntak, ketika dihubungi Gatra.com, Senin (16/1).

Baca Juga: Pengacara Putri Candrawathi Bantah Kliennya Berselingkuh dengan Brigadir J

Dengan kata lain, Martin memandang tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada keduanya terlalu ringan untuk sebuah pidana pembunuhan berencana. Ia khawatir, tuntutan tersebut dapat menjadi contoh buruk bagi masyarakat pada masa mendatang.

"Betul, [tuntutannya] terlalu ringan. Saya khawatir, implikasinya ke depan akan menjadi contoh buruk terhadap masyarakat, yang akan menganggap bahwa tindak pidana pembunuhan berencana itu hanya kejahatan ringan yang tidak perlu dihukum berat," tutur Martin Lukas.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Bantah Putra Kliennya Berselingkuh dengan Putri Candrawathi

Sebagaimana diketahui, dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal hari ini, Senin (16/1), pihak JPU menuntut kedua terdakwa tersebut dengan sanksi penjara selama delapan tahun.

Namun demikian, JPU mengatakan bahwa keduanya diyakini telah turut dalam melakukan pembunuhan berencana, serta terbukti melanggar sederet pasal dalam surat dakwaan.

Keduanya didakwakan atas Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

440