Home Hukum JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara

JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim untuk menyatakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer alias Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama.

Dengan demikian, JPU menuntut majelis hakim untuk menyatakan bahwa Bharada E telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Bharada E, Rabu (18/1).

Baca Juga: Pengacara Bharada E Berharap Tuntutan JPU ke Kliennya Tak Lebih Tinggi dari Terdakwa Lain

Tuntutan itu pun memicu sorakan dari simpatisan Bharada E yang hadir di persidangan. Bahkan, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun sempat menskors persidangan selama beberapa saat sebelum akhirnya persidangan tersebut kembali dilanjutkan.

Tuntutan JPU dalam persidangan tersebut didasari oleh sejumlah pertimbangan. Jaksa pun menyebutkan, ada sejumlah poin yang menjadi poin Jaksa yang dapat memberatkan posisi Bharada E dalam perkara tersebut.

Beberapa di antaranya adalah perbuatan Bharada E yang diyakini merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J serta luka mendalam bagi keluarga korban. Tak hanya itu, perilaku Bharada E juga dianggap telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun

Di samping itu, JPU juga menyatakan bahwa pihaknya mendapati sejumlah poin yang dapat meringankan posisi Bharada E dalam kasus tersebut. Beberapa di antaranya adalah, Bharada E merupakan seorang saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) untuk membongkar perkara tersebut, belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif dalam persidangan.

"Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ujar Jaksa.

Untuk diketahui, Bharada E sebelumnya didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.

Atas peristiwa pembunuhan itu, Bharada E didakwakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

181