Home Hukum Indikasi Pidana Dalam Keracunan Sekeluarga di Bekasi

Indikasi Pidana Dalam Keracunan Sekeluarga di Bekasi

Jakarta, Gatra.com - Penyebab kasus keracunan sekeluarga di Ciketing Udik, Bantargebang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/1) lalu, sempat menggegerkan warga sekitar. Tiga dari lima korban ditemukan meninggal dunia, yakni AM (40), RA (23), dan MR (17). Adapun dua korban lainnya, MDS (34) dan NR (5), masih dalam perawatan.

Peristiwa keracunan itu kini mulai menemui titik terang. Berdasarkan hasil investigasi, polisi mencium adanya indikasi tindak pidana. Polisi bakal mengumumkan tiga tersangka hari ini. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"[Tersangka] sudah kami amankan. Benar ada tindak pidana. Ada beberapa pelaku yang nanti secara komprehensif akan kami sampaikan," ujar Trunoyudo, Rabu (18/1).

Trunoyudo enggan merinci ketiga pelaku tersebut. Adapun penangkapan telah dilakukan pihak kepolisian, lima hari pascakejadian. Ketiga pelaku bakal ditangani secara komprehensif, melibatkan ahli psikolog forensik dan kedokteran.

Baca Juga: Hamil di Luar Nikah, Mahasiswi Bima Buang Bayi di Tong Sampah

Sebelumnya, para korban ditemukan oleh seorang tetangga yang hendak melintasi rumah kontrakan tempat lokasi kejadian dan mendengar beberapa jeritan. Pada saat pintu dibuka, pada pukul 08.30 WIB, warga sempat kaget mendapati lima orang yang tergeletak, tiga orang di antaranya mengeluarkan busa dari mulut.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Hengki menyebutkan ketiga korban tewas merupakan seorang ibu (AM) dan kedua anaknya. Polisi telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah bukti, terutama sisa-sisa makanan, minuman, dan bekas muntah. "Semuanya sudah dikirim ke laboratorium forensik Polri," ujarnya, Sabtu (14/1).

Korban RA dan MR adalah anak hasil pernikahan AM dengan seorang pria bernama D. Namun, hubungan itu kandas dalam perceraian. Setelah bercerai, AM menikah dengan pria berinisial WWN dan memiliki seorang putri berinisial NR, yang saat ini berusia 5 tahun. Sedangkan korban berinisial MDS merupakan adik ipar AM.

Salah satu saksi, Nanu Sanusi, bercerita, pagi itu ia melihat dua orang terkapar dengan mulut berbusa di lokasi kejadian. Warga awalnya mengira, penghuni kontrakan tersebut tengah mengalami kesurupan massal. Dari dalam rumah, terdengar suara orang berteriak-teriak.

Baca Juga: Polda Jawa Tengah Beri Atensi Polres Brebes dalam Tangani Pemerkosaan Damai

"Ada anak kecil dan seorang ibu yang sedang merintih kesakitan dengan mulut berbusa. Lalu saya telepon Bimaspol, Puskesmas, Kelurahan, RT," ujar Sanusi kepada Gatra.com, Senin (16/1).

Para korban ternyata merupakan warga baru di Kelurahan Ciketing Udik. Ketua RT setempat, Cecep, mengungkapkan keluarga tersebut baru pindah sekitar dua pekan lamanya. Kepindahan mereka pun tak diketahui Cecep. Ia baru mengetahuinya berdasarkan keterangan warga lain.

Adapun orang pertama yang mengontrak di rumah tersebut ialah MDS. Menurut Cecep, sebelum kontrakan disewa oleh para korban, rumah tersebut dihuni oleh seorang nenek. Penghuni sepuh itu meninggal dua tahun lalu. Setelah lama tak terisi, keluarga mendiang AM-lah yang pertama kali menempatinya.

"Sewaktu kejadian, saya datang ketika kondisinya sudah bau. Bau dari BAB dan mulut mereka," kata Cecep.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun

Humas RSUD Bantargebang, Sandi Rahmadani Jaya, menjelaskan, korban MDS saat dibawa ke rumah sakit mengalami muntah-muntah, mulut berbusa, kejang-kejang, dan buang air besar kronis. Adapun NR hanya mengalami lemas.

"Kalau indikasi, keracunan. Tapi nanti untuk hasilnya, apakah ada racun atau apa, biar kepolisian yang menjawab," ujar Sandi.

175