Home Hukum Penantian Panjang, DPR Tinggal Sahkan RUU PPRT di Paripurna

Penantian Panjang, DPR Tinggal Sahkan RUU PPRT di Paripurna

Jakarta, Gatra.com - Pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai berbelit-belit untuk segera disahkan. 

Setelah menanti selama 19 tahun, baru kemarin Presiden Joko Widodo memerintahkan kedua menterinya, yakni Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk berkoordinasi dengan DPR segera mengesahkannya menjadi Undang-undang.

Menurut Ketua Panja RUU PPRT Willy Aditya, secara mekanisme RUU PPRT ini sebenarnya tinggal menunggu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Ia menargetkan hal itu bisa terlaksana pekan depan.

Baca Juga: Satu Tersangka Kerusuhan PT GNI Terancam 12 Tahun Penjara

"Jadi masalah cepat atau lambat kalau ini dibahas toh pemerintah sudah tahu poin-poinnya. Yang terpenting selalu menempatkan poros utama, yakni dialog," ujar Willy dalam diskusi publik secara virtual, Rabu (18/1).

Anggota Baleg, Luluk Nur Hamidah pun mengkritisi pemerintah yang lambat dalam membentuk regulasi perlindungan PRT. Menurut dia, Indonesia masih kalah dengan negara tetangga Filipina yang terlebih dahulu memiliki hukum perlindungan PRT.

"Ketika Indonesia menjadi Presidensi G20 tapi tidak punya (aturan) perlindungan kepada PRT menurut saya itu agak memalukan. Karena Filipina saja punya," tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Korban Meninggal Dunia Akibat Kerusuhan di Morowali Dikembalikan Ke Keluarga Masing-Masing

Karena itu, dia pun mengatakan pihaknya akan berupaya mengebut pengesahan RUU PPRT ini menjadi Undang-undang.

Indonesia dalam waktu dekat juga akan memimpin KTT ASEAN, dan seyogyanya bisa menunjukkan keseriusan dalam perlindungan sosial dan hak asasi manusia (HAM) masyarakatnya.

"Jangan sampai kemudian kita terbelakang dari isu-isu terkait keadilan sosial, HAM, perlindungan PRT yang mana anggota ASEAN lainnya sudah lebih maju," imbuh Luluk.

Baca Juga: Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan 4 Ahli Meringankan

Sebagai informasi, berdasarkan data Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), hingga Januari 2023, JALA telah menerima laporan sebanyak 2.641 kasus pelanggaran hak PRT. 

Laporan tersebut didominasi oleh kasus multi kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga meliputi kekerasan psikis, fisik, kasus kekerasan ekonomi terkait hak upah, kekerasan seksual hingga trafficking (perdagangan manusia).

121

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR