Home Hukum Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan 4 Ahli Meringankan

Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan 4 Ahli Meringankan

Jakarta, Gatra.com - Pihak Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan empat orang ahli untuk memberikan keterangan yang dapat meringankan posisi klien mereka dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Adapun, ahli yang dihadirkan itu merupakan pakar dalam ilmu hukum pidana, pidana forensik, dan bahasa.

"[Kami menghadirkan] Ahli Pidana Prof Agus Surono, Ahli Bahasa Prof Andika Duta Bachari [dan] Dr Frans Asisi, [serta] Ahli Pidana Forensik Dr Robintan Sulaiman," kata Ragahdo Yosodiningrat, ketika dihubungi, pada Kamis (19/1).

Ragahdo mengatakan, persidangan antara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam agenda keterangan ahli hari ini akan digabungkan dan dilaksanakan secara bersamaan.

Baca Juga: LPSK Sesalkan Tuntutan 12 Tahun Pidana bagi Bharada E

Sebagai informasi, didakwa atas perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan lima anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Ketujuhnya pun didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

75