Home Hukum DPR Kebut RUU PPRT Masuk Paripurna

DPR Kebut RUU PPRT Masuk Paripurna

Jakarta, Gatra.com - Ketua Panja Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) Willy Aditya mengatakan pembentukan regulasi perlindungan PRT ini benar-benar diniatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Meskipun perumusannya molor hingga belasan tahun. Willy meyakinkan bahwa masuknya RUU PPRT ke dalam prolegnas DPR tahun 2023 menjadi bukti perjuangan politik para legislatif.

"Ini (RUU PPRT) tidak hanya semata-mata legacy (warisan) tetapi ini adalah niat kita, perjuangan politik kita untuk memanusiakan manusia dan menaikkan peradaban kita," ujar Willy dalam diskusi RUU PPRT secara virtual, Rabu (18/1).

Baca Juga: Penantian Panjang Perlindungan PRT, DPR Tinggal Sahkan RUU PPRT di Paripurna

Menurutnya, ada sekitar lima juta PRT di dalam negeri dan lima juta PRT di luar negeri yang saat ini belum memiliki kepastian hukum. Selama ini, ihwal pengaturan PRT hanya termaktub di dalam regulasi sekelas peraturan menteri.

Adapun di dalam RUU PPRT, Willy menjelaskan klasifikasi PRT dibagi menjadi dua klaster yakni klaster direkrut langsung pemberi kerja dan klaster yang direkrut secara tidak langsung atau melalui penyalur. 

Menurut dia, dalam klaster direkrut langsung, persoalan PRT dengan pemberi kerja dilakukan dengan basis musyawarah mufakat. Aturan hukum secara lengkap dalam RUU PPRT ini cenderung fokus pada klaster yang direkrut secara tidak langsung.

"Di klaster yang direkrut secara tidak langsung melalui penyalur, di sana kita memberi kepastian hukum, baik tidak hanya kepada si pekerja rumah tangga tetapi juga si pemberi kerja dan bagaimana peran pengawasan negara," ucapnya.

Baca Juga: Koalisi Sipil akan Unjuk Rasa Desak Sahkan RUU PPRT

Ia memastikan, akan segera meminta Bamus DPR untuk segera membawa RUU PPRT ke dalam paripurna. Pengesahannya menjadi Undang-undang bisa dipercepat.

"Ya kalau yang tebal saja cuma butuh 10 hari RUU TPSK, insyaAllah ini (RUU PPRT) seminggu selesai untuk kita tuntaskan," imbuh politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada keterangan pers kemarin menyebut telah menugaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama Menkum dan HAM Yasonna Laoly, untuk segera berkoordinasi dan diskusi dengan DPR agar penetapan UU PPRT bisa dipercepat. 

Ia mengakui selama ini hukum Ketenagakerjaan di Indonesia belum secara khusus dan tegas mengatur persoalan PRT.

Adapun aturan PRT selama ini hanya ada di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015. Karena itu, pengadaan peraturan yang lebih tinggi yakni Undang-undang and menjadi penting untuk menjamin perlindungan dan hak para pekerja rumah tangga di dalam maupun luar negeri. 

Selain itu, UU PPRT juga bakal mengatur terkait pemberi kerja (majikan) hingga penyalur kerja.

162