Home Hukum Polri akan Gandeng KPAI dan Komnas Perempuan soal “Ngemis Online” di TikTok

Polri akan Gandeng KPAI dan Komnas Perempuan soal “Ngemis Online” di TikTok

Jakarta, Gatra.com – Mabes Polri bakal menggandeng Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait fenomena 'ngemis online' yang marak terjadi di media sosial Live TikTok. Salah satunya, seorang nenek yang ramai diperbincangkan belakangan ini.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengungkapkan, tujuan menggandeng lembaga lain adalah untuk memberikan edukasi kepada para konten kreator. Tindakan pengambil video tak dibenarkan.

Baca Juga: Marak Ngemis Online di TikTok, Mensos Risma Keluarkan Surat Edaran Larangan Eksploitasi Lansia

"Kami akan melakukan pemanggilan kepada konten kreator yang membuat konten. Menurut kami, tidak pas mengeksploitasi kelemahan seseorang nenek-nenek," kata Vivid di Loby Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/1).

Untuk diketahui, fenomena 'ngemis online' kini marak di TikTok. Konten siaran langsung itu menampilkan aksi mandi air lumpur oleh wanita dewasa hingga lansia dalam waktu yang lama. Dengan harapan mendapat belas kasih hadiah atau saweran dari netizen.

Baca Juga: Ingin Dapat Cuan Tiktok, Emak-Emak Mandi Lumpur Dilidik Polda NTB

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini pun sudah angkat bicara soal kasus ini. Dia mengancam bakal mempolisikan pelaku yang membuat orang tua atau nenek ngemis online di media sosial.

Menurut Risma, tindakan itu merupakan bentuk eksploitasi karena memperalat orang tua. Pelaku bisa dipidana. 

88