Home Kolom Menanti Lahirnya Undang-Undang Keadilan Restoratif

Menanti Lahirnya Undang-Undang Keadilan Restoratif

Oleh : Dr. Reda Manthovani *

 

Awal tahun 2023 ini, media ramai memberitakan adanya dugaan penyalahgunaan penerapan keadilan restoratif (Restoratif Justice/RJ) di Indonesia. Bahkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin, 16 Januari lalu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, anggota Komisi III DPR yang juga mantan Wakapolri, Adang Daradjatun mencurigai RJ menjadi bahan jual beli aparat penegak hukum. Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi tak memungkiri jika masih ada praktik jual beli RJ. Edwin menyontohkan, kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM yang ia diduga ada sesuatu dibalik perdamaian kasusnya.

 

Selain hal di atas, pernah terjadi di kota Serang, Banten, kasus perkosaan yang korbannya seorang gadis keterbelakangan mental, namun perkaranya diselesaikan melalui RJ. Penerapan RJ tersebut kemudian diselidiki oleh Polda Banten dan diketahui bahwa penerapannya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, hal itu menjadi pelajaran penting bagi penyidik untuk berhati-hati dalam menerapkan RJ. Kemudian per tanggal 28 Januari 2022 penyidik Sat Reskrim Polres Kota Serang melanjutkan perkara pemerkosaan tersebut.

 

Secara filosofi, RJ dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian konflik yang sedang terjadi, dengan cara memperbaiki keadaan atau kerugian yang ditimbulkan akibat konflik tersebut. Prinsip RJ merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang mekanismenya fokus pada pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Dialog dan mediasi dalam RJ akan melibatkan beberapa pihak, di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Adapun secara umum tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

 

Menurut Kevin I. Minor dan J.T Morrison dalam buku “A Theorical Study and Critiqume of Restorative Justice, in Burt Galaway and Joe Hudson, eds., Restorative Justice : International Perspectives” (1996), RJ adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

 

Sebenarnya penerapan RJ oleh Kepolisian dan Kejaksaan cukup menggembirakan datanya, dimana penyelesaian perkara melalui RJ di tahun 2021 pada tahap penyidikan sebanyak 14.137 perkara dan Penuntutan sebanyak sebanyak 338 perkara, sedangkan di tahun 2022 pada tahap penyidikan sebanyak 15.809 perkara dan di tahap penuntutan sebanyak 1454 perkara.

 

Penyelesaian perkara di luar proses peradilan berdasarkan RJ merupakan solusi yang tepat bagi padatnya kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), akibat dampak dari sistem pemidanaan yang berorientasi pada pemenjaraan. Selain itu, penerapan RJ telah menambah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga penegak hukum. Hal tersebut dapat dilihat dari hasil survei yang dirilis oleh Indikator Politik Indonesia di tahun 2022, dimana tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan berada di angka 74,5% dan hasil survei Lembaga Survei Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2022 juga menunjukkan tren positif kepercayaan publik terhadap Kejaksaan berada di angka 60%.

 

Bahkan atas kinerja penerapan RJ tersebut, Kejaksaan mendapatkan apresiasi berupa penghargaan dari International Association of Prosecutors (IAP) berupa Special Achievement Awards atas pelaksanaan RJ yang diberikan dalam acara pembukaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP pada tanggal 26 September 2022 di Kavkasioni Ballroom Sheraton Tbilisi, Georgia.

 

Aturan RJ Masih Bersifat Parsial

 

Penerapan RJ di Indonesia dimulai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dimana dalam perkembangannya, pengaturan terkait RJ diterbitkan oleh masing-masing lembaga penegak hukum. Di Kepolisian diatur melalui Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Di Kejaksaan, diatur melalui Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Di Mahkamah Agung (MA) diatur melalui Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI No.1691/DJU/SK/PS.001/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif.

 

Kondisi aturan yang masih bersifat parsial diantara aparat penegak hukum tersebut dapat mengakibatkan beragamnya praktek penerapan RJ, sehingga kurang mencerminkan kepastian hukum bagi masyarakat. Ketidakpastian tersebut dapat dilihat dari praktek sebagai berikut:

 

Di lingkup Kepolisian, penghentian penyelidikan dan penyidikan dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif dilakukan pengajuan tertulis yang dibuat oleh pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan atau pihak lain yang terkait dengan dilengkapi surat pernyataan perdamaian dan bukti telah dilakukan pemulihan hak korban, ditujukan kepada Kabareskrim Polri pada tingkat Mabes Polri, Kapolda pada tingkat Polda, sedangkan untuk tingkat Polsek dan Polres ditujukan kepada Kapolres.

 

Berdasarkan Surat Permohonan penghentian penyelidikan dan penyidikan, maka penyidik dalam kegiatan penyelidikan akan melakukan penelitian kelengkapan dokumen klarifikasi kepada para pihak yang dituangkan dalam berita acara, melaksanakan gelar khusus dan apabila hasil terpenuhi, maka akan diterbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SK-Lidik) dengan alasan demi hukum.

 

Sedangkan penyidik dalam kegiatan penyidikan setelah menerima permohonan penghentian penyidikan akan melakukan pemeriksaan tambahan yang dituangkan dalam berita acara, klarifikasi terhadap para pihak yang dituangkan dalam berita acara, melaksanakan gelar khusus dan apabila hasil terpenuhi, maka akan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SK-Sidik) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif. Kemudian mengirim Surat Pemberitahuan penghentian dengan melampirkan surat ketetapan penghentian penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum.

 

Di lingkup Kejaksaan, penghentian penuntutan berdasarkan RJ dilakukan oleh Penuntut Umum dengan menawarkan kepada korban dan tersangka upaya perdamaian tanpa tekanan, paksaan maupun intimidasi. Upaya perdamaian ini dilakukan pada saat penyerahan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Dalam hal ini penuntut umum berperan sebagai fasilitator perdamaian sampai disetujuinya kesepakatan perdamaian antara kedua pihak.

 

Setelah proses perdamaian telah dilakukan, maka hasilnya dibuat dalam bentuk berita acara yang ditandatangani pelaku, korban, keluarga korban, keluarga pelaku dan penuntut umum. Selanjutnya pihak penuntut umum melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), lalu Kajati segera mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Setelah surat permohonan meluncur, maka paling lambat 3 (tiga) hari kerja sudah harus di ekspos oleh Kajati dan Kajari di depan Jampidum dan jajarannya.

 

Dalam proses ekspos tersebut, Jampidum dapat menerima apabila telah memenuhi persyaratan RJ atau menolak permohonan tersebut, apabila tidak sesuai persyaratannya. Apabila permohonannya diterima, maka Kajati diperintahkan untuk melakukan penghentian penuntutan (SKP2) dengan tembusannya kepada Penyidik.

 

Terdapat persamaan dalam penerapan RJ yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan, yaitu sama sama penyelesaiannya dilakukan di luar proses peradilan, dan proses RJ harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, melalui proses perdamaian dan ganti rugi yang setimpal dengan kerugiannya, serta tidak semua tindak pidana dapat dilakukan penyelesaiannya melalui metode RJ.

 

Namun terdapat perbedaan mendasar dalam penerapan RJ di tahap penyidikan yang diawali dengan pengajuan surat permohonan yang diajukan oleh pemohon secara tertulis yang dibuat oleh pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga dan korban dan atau pihak lain. Sedangkan RJ di tahap penuntutan, Penuntut Umum menawarkan perdamaian kepada Korban dan Tersangka tanpa tekanan, paksaan maupun intimidasi.

 

Saran ke Depan

 

Di masa datang, untuk pencegahan RJ disalahgunakan dan menjamin adanya kepastian hukum, maka seharusnya penyelesaian perkara berdasarkan RJ di tahap penyidikan dan penuntutan menjadi proses yang wajib ditawarkan kepada pelaku/korban sebuah perdamaian para pihak.

 

Selain itu, model penerapan RJ oleh Kepolisian dan Kejaksaan terlihat masih berdiri sendiri dan tidak terintegrasi. Karena itu, seyogyanya penerapan RJ yang dilakukan oleh penyidik melibatkan penuntut umum sebagai pihak yang turut terlibat dalam proses perdamaian yang dilakukan oleh korban dan pelaku, demikian juga sebaliknya dalam penerapan RJ di tahap penuntutan, pihak penyidik juga dilibatkan sebagai pihak yang menyaksikan proses perdamaiannya.

 

Ketelibatan dan keterpaduan penyidik dan penuntut umum dalam proses RJ dalam tiap tahapan perlu dilakukan sebagai bentuk pengawasan horisontal mengingat SP3 dan SKP2 tersebut masih rawan dilakukan praperadilan, mengingat adanya Pasal 77 huruf a KUHAP yang berbunyi: “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan”.

 

Adapun para pihak yang dapat melakukan praperadilan yang diatur dalam Pasal 80 KUHAP adalah: “Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”.

 

Sebenarnya keterpaduan antara penyidikan dan penuntutan saat ini ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 132 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu : “dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan penuntutan adalah proses peradilan yang dimulai dari penyidikan”, artinya proses penyidikan merupakan satu kesatuan dengan proses penuntutan dan tidak terpisahkan.

 

Bahwa pembuat undang-undang tidak perlu bimbang dan ragu dalam mencari landasan hukum penyelesaian perkara melalui RJ atau di luar proses peradilan, oleh karena dalam Pasal 132 ayat (1) KUHP telah ditegaskan sebagai berikut: “Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika: (g). telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang”. Artinya KUHP telah mengakui dengan tegas adanya penyelesaian perkara di luar proses peradilan.

 

Penerapan RJ sebagai metode penyelesaian perkara di luar proses peradilan, telah mereformasi criminal justice system yang mengedepankan pemidanaan menjadi keselarasan antara kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana.

 

Selain itu, berdasarkan Pasal 30C huruf d UU No.11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan), Jaksa atau Penuntut Umum telah diberi kewenangan tambahan sebagai Mediator Penal, sehingga penyelesaian penanganan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif dapat difungsikan sebagai pelaksanaan tugas dan kewenangan baru tersebut.

 

Selanjutnya pada bagian Penjelasan Umum UU Kejaksaan, pada pokoknya menyebutkan bahwa keberhasilan tugas Kejaksaan dalam melaksanakan penuntutan, tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, namun termasuk juga dari banyaknya penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal sebagai bentuk implementasi keadilan restoratif.

 

Dengan demikian, diharapkan DPR dapat bergerak cepat menginisiasi terwujudnya suatu undang-undang yang mengatur penyelesaian perkara diluar proses peradilan sebagai tindak lanjut dari pengaturan Pasal 132 ayat (1) huruf g KUHP.

 

*Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila

537