Home Ekonomi Lewat Perdagangan Karbon PLTU, Pemerintah Yakin Target Pengurangan Emisi GRK Tercapai

Lewat Perdagangan Karbon PLTU, Pemerintah Yakin Target Pengurangan Emisi GRK Tercapai

Jakarta, Gatra.com-Pemerintah optimis mampu mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) hingga 31,89% di tahun 2030. Rasa optimis itu datang seiring telah diterbitkannya Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur perdagangan karbon di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan beleid itu mulai berlaku tahun ini dan menjadi penting untuk memastikan terjadinya penurunan emisi GRK sesuai target NDC 31,8%.

"Ini menjadi salah satu kontributor bahwa kita bisa memenuhi target. Dari sisi pengaturannya sudah ada Permennya (peraturan menteri). Jadi outcomenya harus ada nih riil penurunannya (emisi GRK)," ujar Dadan dalam sosialisasi Permen ESDM Nomor 16 tahun 2022, dikutip secara virtual, Selasa (24/1).

Baca jugaRUU P2SK: Ekonom Desak Perdagangan Karbon Tetap Diawasi Bappebti 

Diketahui, Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2022 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Dalam implementasinya, perdagangan karbon menjadi bagian dari penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) subsektor pembangkit listrik untuk mengurangi emisi GRK di sektor energi.

Dadan menyebut target penurunan emisi GRK tahun ini sekitar 500 ribu ton yang berasal dari sektor ketenagalistrikan. Ia pun memastikan angka penurunan emisi akan bertambah besar di tahun mendatang.

Baca jugaDapat Dana US$20 miliar, Indonesia Siap Pensiun Dini PLTU Batubara

Pelaku usaha di sektor energi ini, kata dia wajib mengikuti regulasi dari perdagangan karbon dalam Permen ESDM Nomor 16 tahun 2022 tersebut. Dadan pun mengingatkan agar pelaku usaha di sektor PLTU ini benar-benar melakukan penurunan emisi GRK dengan tetap memastikan harga listrik di masyarakat terjangkau.

"Ini adalah regulasi wajib, kalau tidak bisa memenuhi, dalam Permen ada sanksi yang relatively normal. Artinya yang terkena regulasi ini semuanya harus (mematuhi), tidak ada pilihan-pilihan," imbuhnya.

54