Home Ekonomi RUU P2SK: Ekonom Desak Perdagangan Karbon Tetap Diawasi Bappebti

RUU P2SK: Ekonom Desak Perdagangan Karbon Tetap Diawasi Bappebti

Jakarta, Gatra.com - Direktur Center for Ecenomic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyoroti pembahasan perdagangan karbon dalam Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), atau yang disebut sebagai omnibus law sektor keuangan. 

Ia mendorong agar perdagangan karbon tetap sebagai komoditi yang berada di bawah pengawasan Bappebti, alih-alih oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

"Karena karbon secara umum didefinisikan sebagai komoditi ketimbang efek," ungkap Bhima dalam Diskusi Publik di Jakarta, Selasa (22/11).

Baca Juga: Pasar Karbon Salah Satu Kunci Penting Terwujudnya FOLU Net Sink 2030

Adapun dalam Pasal 26 RUUP2SK menyebut bahwa ketentuan lebih lanjut terkait pasar karbon akan diatur oleh aturan OJK. 

Menurutnya, sistem pengawasan dan regator perdagangan karbon sebagai komoditi lebih relevan dilakukan oleh Bappebti. Alasannya, ruang pengaturan OJK, lebih tepat pada hal yang terkait produk pembiayaan dari hasil perdagangan karbon sehingga perannya sesuai fungsi jasa keuangan.

"Mengingat urgensi kehadiran pasar karbon, maka pembahasan pasar karbon dalam RUU P2SK perlu mengakomodir beberapa perbaikan," paparnya.

Terlebih, Bhima menuturkan bahwa urgensi hadirnya pasar karbon sejalan dengan upaya Pemerintah tahun 2016 saat menyampaikan nationally determined contribution (NDC) sebagai komitmen terhadap program penurunan emisi karbon global. Melalui NDC tersebut, Pemerintah Indonesia bertekad menurunkan emisi karbon sebesar 29% (dengan usaha sendiri) dan sebesar 41% (dengan bantuan internasional) pada tahun 2030.

Baca Juga: Regulasi Penting Dukung Perdagangan Karbon di Indonesia

Ia menyebut kebutuhan biaya untuk mitigasi perubahan iklim secara akumulatif selama 2020-2030 mencapai Rp3.779 triliun atau Rp343,6 triliun per tahun. Karena itu, perbaikan soal perdagangan karbon di dalam RUUP2SK sangat krusial.

"Angka tersebut tidak mungkin seluruhnya ditutup dengan APBN. Kehadiran pasar karbon diharapkan menjadi solusi untuk menutup kebutuhan pendanaan yang besar dari sisi pelaku usaha," ungkapnya.

Di sisi lain, Bhima mengatakan terdapat peluang kolaborasi antara Bappebti dan OJK dalam skema pembiayaan lembaga keuangan. Nantinya, Bappebti yang mengatur perdagangan komoditi karbon, sementara OJK yang akan memfasilitasi perusahaan yang terlibat dalam perdagangan karbon dengan pembiayaan lembaga keuangan.

"Contohnya, ada perusahaan yang memiliki sertifikat penurunan emisi, dapat menjaminkan sertifikatnya di perbankan. Komoditi karbon sebagai agunan akan menjadikan perusahaan yang memiliki komitmen terhadap lingkungan memperoleh lebih banyak peluang pendanaan baru," jelas Bhima.

Selain itu, Bhima menyebut ketentuan lain dalam RUUP2SK terkait perdagangan karbon yang perlu diperbaiki adalah pasal 5A ayat 8. Rancangan beleid itu mengatur tentang perdagangan sekunder karbon di dalam wewenang OJK.

Baca Juga: Mekanisme Perdagangan Karbon Ditargetkan Selesai 2020

"Kami mendesak Pasal 5 A ayat 8 direvisi dengan jalan tengah kolaborasi antara regulator yakni OJK dan Bappebti untuk mengatur perdagangan sekunder Sertifikat Izin Emisi dan Sertifikat Penurunan Emisi di bursa karbon," tuturnya.

Bhima menekankan bahwa selama ini sebagaian besar pemain bursa komoditi yang existing (ada) yang sudah memiliki infrastruktur memadai untuk menjalankan bursa karbon. Dengan demikian, menurut Bhima infrastruktur baru di bawah wewenang OJK tidak diperlukan karena membutuhkan waktu lebih lama lagi.

"Kami khawatir masa tunggu yang lama akan menyebabkan bursa karbon luar negeri lebih menarik, padahal Indonesia memiliki potensi karbon yang luar biasa," imbuh Bhima.

424