Home Hukum Dalam Pleidoi, Pihak Kuat Ma'ruf Bantah Kliennya Bersekongkol dengan Ferdy Sambo

Dalam Pleidoi, Pihak Kuat Ma'ruf Bantah Kliennya Bersekongkol dengan Ferdy Sambo

Jakarta, Gatra.com - Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf membantah bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf, telah bersekongkol dengan Ferdy Sambo, untuk merencanakan pembunuhan tersebut.

Tim kuasa hukum Kuat menekankan bahwa kliennya tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo selama berada di Magelang, Jawa Tengah, ataupun dalam perjalanan pulang mereka ke Jakarta.

“Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan nota pembelaan, Selasa (24/1).

Baca Juga: Sambil Menangis, Ricky Rizal Tegaskan Tak Terlibat Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Tim penasihat hukum Kuat juga menyatakan klien mereka tidak mengetahui adanya pembicaraan antara Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E di lantai 3 kediaman pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Kuat mengklaim tak pernah bertemu Sambo di kediaman pribadi atasannya itu sebelum terjadinya peristiwa penembakan.

“Terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling guna mempersiapkan merampas nyawa korban. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, dan terdakwa, serta didukung dengan rekaman CCTV,” jelas kuasa hukum Kuat.

Pihaknya juga mengatakan bahwa Kuat Ma'ruf hanya sekali berkomunikasi dengan Ferdy Sambo di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yakni saat Sambo memerintahkannya untuk memanggil Brigadir J dan Ricky Rizal masuk ke dalam kediaman Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Baca Juga: Ricky Rizal Sampaikan Pesan Menyentuh untuk Ibu, Istri, dan Ketiga Putrinya

“Hal ini berkesesuaian keterangan saksi Ferdy Sambo dan terdakwa,” tuturnya.

Untuk diketahui, JPU sebelumnya melayangkan tuntutan pidana penjara selama delapan tahun kepada terdakwa Kuat Ma'ruf. Dengan demikian, JPU menyebut Kuat telah terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana didakwakan kepadanya.

113