Home Hukum Banyak Disalahgunakan, Korlantas Ubah Perpol Soal Pelat Khusus

Banyak Disalahgunakan, Korlantas Ubah Perpol Soal Pelat Khusus

Jakarta, Gatra.com- Korlantas Polri telah menyetop perpanjangan pelat khusus atau yang dikenal sebagai pelat RF. Perpanjangan disetop sejak (10/10).

"Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (26/1).

Yusri mengatakan pihaknya sudah mengubah peraturan polisi (perpol) terkait hal ini. Dia mengatakan pengajuan pelat khusus ini memang terbilang mudah prosesnya, yakni bisa langsung dikeluarkan di polda masing-masing.

"Kami ubah semuanya, di Perpol 07 kita ubah, kalau yang lama itu mereka tinggal mengajukan ke intel, kemudian langsung keluar oleh polda masing-masing nomor rahasia dan nomor khusus, yang dikasih eselon 1, 2, dan 3, dengan kendaraan yang bebas," katanya.

"Kendaraan pribadinya boleh menggunakan nomor khusus ataupun rahasia. Banyak yang menggunakan strobo-strobo itu sama dengan kliningan. Tahun ini sementara saya setop dulu untuk perpanjangan, dan tidak ada pengajuan barang. Perpol sudah kita ubah, sudah saya merancang," sambungnya.

Selanjutnya, Yusri menyebut pihaknya bakal menyiapkan pelat khusus atau pelat rahasia dengan kode yang baru. Rencananya akan diterapkan bulan depan.

"Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi sudah saya khususkan, kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya," ujarnya.

Lebih lanjut Yusri menyebut pengajuan pelat khusus atau rahasia itu memang dirancang untuk menghindari adanya hal yang tidak diinginkan, karena sebelumnya menggunakan pelat merah. Salah satunya menghindari demonstrasi di jalan.

"Karena kan dulunya menggunakan nomor khusus itu adalah misalnya pelat merah biasanya terganggu di lapangan, pada saat demo atau ada kejahatan kriminal, dendam dengan pelat merah, kemudian mereka minta mengajukan pelat khusus dikasih," katanya.

"Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus. Ke depan sudah tidak ada lagi. Jadi cuma boleh mobil dinasnya," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan penerbitan pelat nomor RF. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan penghentian sementara itu dilakukan sejak November 2022.

"Bulan November kemarin sudah kita hentikan," kata Latif di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/1).

Latif menyampaikan penyetopan sementara dilakukan untuk mendata ulang pengguna pelat dewa itu. "Untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali," ujarnya.

 

63