Home Hukum Korlantas Beberkan Syarat Mendapatkan SIM C1

Korlantas Beberkan Syarat Mendapatkan SIM C1

Jakarta, Gatra.com - Korlantas Polri tengah menyiapkan penggolongan SIM C, yakni SIM C1  untuk kendaraan 250-500 cc dan C2 untuk kendaraan diatas 500 cc. Adapun persyaratannya adalah minimal mempunyai SIM C dulu selama satu tahun.

"Persyaratan untuk dapat C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu satu tahun. Untuk mendapatkan C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun. Jadi kalau tanya C2 kapan dimulai? C1-nya saja belum, satu tahunnya aja belum," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Kamis (26/1).

Yusri mengatakan pihaknya telah menyebarkan 132 unit motor untuk ujian praktik SIM C1. Uji coba diprioritaskan pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Prototype.

"Jadi saat ini program kami ada C1, kemarin pengadaan 132 unit motor untuk uji praktik SIM C1. Distribusi ke mana saja? Seluruh polda se-Indonesia, bukan ke polres dulu," katanya.

"Yang memang saya prioritaskan yang memang ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project, percontohan. Kenapa? Karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, di situ lengkap," tambahnya.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan motor uji SIM C1 itu terbanyak di Polda Metro Jaya. Lalu diikuti Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Barat.

"Ada yang dapat dua, ada yang tiga, Polda Metro paling banyak, karena memang paling besar. Jawa Tengah ada sekitar 8 apa 9, Jawa Barat sama. Nah 132 sudah kita distribusikan ke polda-polda," ujarnya.

Sebelumnya dilaporkan, Korlantas Polri hingga kini masih mengkaji pemberlakuan SIM C menjadi tiga golongan. Sebanyak 132 motor sudah disiapkan untuk ujian SIM C1

Nantinya SIM C akan terdiri atas tiga golongan, yaitu SIM C untuk sepeda motor maksimal 250 cc, SIM C1 untuk mesin motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc.

45