Home Hukum Seminar Nasional Peradi-UKI, Otto: UU TPKS Harus Terus Disosialisasikan

Seminar Nasional Peradi-UKI, Otto: UU TPKS Harus Terus Disosialisasikan

Jakarta, Gatra.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) menghelat seminar nasional bertajuk “Proteksi Diri dari Predator Seksual“ secara hybrid pada Kamis (26/1).

Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Otto Hasibuan, mengatakan, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) banyak hal yang harus disosialisasikan.

Menurutnya, berbagai persoalan kekerasan sesksual bukan hanya terjadi pada akhir-akhir ini, tetapi juga sudah sejak zaman dahulu sehingga sangat penting dibahas, terutama pasca-lahirnya UU TPKS.

Baca Juga: Komisioner Komjak Jelaskan 9 Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU TPKS

“Saya hanya ingin menyampaikan bahwa memang persoalan ini sangat penting untuk kita bicarakan, termasuk ekses berlakunya UU itu,” katanya.

Dalam menangani kekerasan seksual, lanjut Otto, harus memperhatikan korban. Menurutnya, anggapan bahwa negara tidak perlu mencampuri penyelesaian persoalan kekerasan seksual karena harus diselesaikan antarindiviru adalah keliru karena UUD menyatakan melindungi hak asasi manusia.

“Hak asasi manusia harus diproteksi oleh negara dan negara harus hadir, sehingga seminar ini sangat penting sekali,” katanya, kemudian membuka seminar dan menyampaikan terima kasih kepada UKI dan seluruh pihak yang terlibat dalam seminar ini.

Rektor UKI, Dr. Dhaniswara K. Raharjo, S.H., M.N., MBA., menyampaikan, salah satu indikator kekerasan seksual adalah adanya pemaksaan. Siapapun, baik perempuan atau laki-laki harus berani melawan.

“Jadi kalau merasa tidak nyaman, tentu harus berani menyatakan tidak dan melaporkan kepada pihak yang berwenang,” katanya. 

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Peradi Otto Hasibuan dan jajarannya serta semua pihak terkait atas pelaksanaan seminar ini. “Saya yakin seminar nasional ini akan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menyampaikan, kerja sama atau kolaborasi Peradi dan UKI ini sangat poistif dalam menyosialiasikan UU TPKS dan mencegah tindak pidana tersebut.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran HAM yang harus dihapuskan,” katanya.

Ia mengungkapkan, sesuai hasil survei pengalaman hidup perempuan nasional tahun 2021 bahwa kekerasan fisik dan atau seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan selama hidupnya masih dialami oleh sekitar 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun. 

“Bahkan prevalensi kekerasan seksual oleh selain pasangan dalam setahun terakhir meningkat dari 4,7% pada 2016 menjadi 5,2% pada tahun 2021,” katanya.

Sedangkan berdasarkan hasil survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja tahun 2021, yakni 4 dari 100 anak laki-laki usia 13–17 tahun di perkotaan, pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk kontak maupun nonkontak di sepanjang hidupnya. Sementara di perdesaan, prevalensinya sebanyak 3 dari 100 anak laki-laki.

“Bagi anak perempuan yang tinggal, baik di perkotaan bahkan perdesaan, prevalensinya bahkan 2 kali lipatnya anak laki-laki, yaitu 8 dari 100,” katanya.

Menurutnya, angka itu merupakan fenomena gunung es, yakni jumah korban dan kasus kekerasan seksual yang sebenarnya terjadi jauh lebih tinggi daripada yang dilaporkan. 

“Keadaan ini harus menjadi perhatian kita semua karena dampak yang ditimbulkan kepada korban mengakibatkan penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan juga sosial,” katanya.

Lahirnya UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS, lanjut Bintang, merupakan suatu bukti bahwa negara sangat berupaya melindungi rakyatnya. Ia berharap semua mengawal implementasi UU tersebut demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kekerasan seksual.

Baca Juga: Ini Ketentuan Pidana yang Diatur UU TPKS

“Pembaruan hukum ini memiliki tujuan mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban,” katanya. 

Kemudian, lanjut dia, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi korban, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin tidak berulangnya kekerasan seksual.

Seminar ini diikuti sejumlah mahasiswa UKI serta murid SMP dan SMA atau sederajat dan pihak lainnya secara luring dan daring. Selain itu, dihadiri jajaran teras DPN Peradi dan civitas akademika UKI Jakarta.

Ketua Panitia Seminar Nasional “Proteksi Diri dari Predator Seksual“, Susi Maryati,  menyampaikan, kegiatan terlaksana secara hybrid dengan antusias pendaftar melebihi ekspektasi. Tercatat, sebanyak 635 orang peserta mengikuti seminar secara luring di UKI Cawang dari target 500 orang, serta sejumlah 1.312 orang peserta secara daring dari target 1.000 peserta bergabung melalui Zoom Meeting.

115