Home Nasional Kekerasan Seksual Anak di Mojokerto Dipengaruhi Kurangnya Perhatian Orang Tua

Kekerasan Seksual Anak di Mojokerto Dipengaruhi Kurangnya Perhatian Orang Tua

Mojokerto, Gatra.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menemui korban dan tiga pelaku kekerasan seksual yang masih berusia anak di Kabupaten Mojokerto. Dalam pertemuan tersebut, Bintang menyempatkan diri untuk bermain dan berbincang kepada korban dan pelaku kekerasan seksual. Diakuinya, korban kini dalam kondisi ceria dan tetap aktif beraktivitas.

"Korban masih aktif dan ceria karena tidak mengetahui kondisi kekerasan seksual yang dialaminya. Visum et repertum telah dilaksanakan dan dapat dijadikan pijakan proses penyidikan lebih lanjut," tutur Menteri Bintang dalam keterangannya, Minggu (29/1).

Sementara itu, ketiga pelaku anak yang berusia 8 tahun saat ini sudah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Mojokerto.

"Telah dilakukan asesmen dan pemberian edukasi kepada ketiga pelaku anak. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, mereka telah mengakui bahwa perbuatannya salah dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali," ujarnya.

Dalam informasi yang dihimpun, Bintang menyebut kekerasan seksual yang dilakukan pelaku anak diduga disebabkan dari pola pengasuhan orang tua yang kurang memperhatikan kebutuhan perkembangan anak. Selain itu, juga kurangnya kemampuan orang tua untuk memberikan edukasi terhadap anak-anak juga disinyalir jadi faktor pendukung.

“Pelaku pertama dalam kasus ini melakukan tindakan kekerasan seksual akibat melihat konten pornografi di telepon genggam milik orang tuanya, sedangkan dua pelaku lainnya diajak oleh pelaku pertama tanpa mengetahui bahwa yang dilakukannya merupakan hal yang salah," ujar Menteri PPPA.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), akan diambil keputusan bersama antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial untuk menyerahkan kembali pelaku kepada orang tuanya atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan.

"Meskipun pelaku masih berusia anak, tetapi mereka harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini memperhatikan UU SPPA. Pihak kepolisian sudah berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus ini dan dalam waktu dekat akan dilakukan pengambilan keputusan bersama yang hasilnya diserahkan ke pengadilan," tegas Bintang.

Terakhir, Bintang pun memberikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang memberi pendampingan yang komprehensif dalam penanganan kasus kekerasan seksual anak tersebut.

"Kami berterima kasih kepada seluruh pihak, baik Bupati, dinas pengampu isu perempuan dan anak, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, kepolisian, serta para pendamping atas komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual yang korban dan pelakunya masih berusia anak ini," tuturnya.

82