Home Hukum Ini Lima Pertimbangan Hukum JPU Kasasi Vonis Lepas Henry Surya dalam Perkara Indosurya

Ini Lima Pertimbangan Hukum JPU Kasasi Vonis Lepas Henry Surya dalam Perkara Indosurya

Jakarta, Gatra.com – ‎Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang memvonis lepas ‎bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Ada lima alasan pertimbangan hukum JPU mengajukan kasasi.

‎“Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi dalam waktu 14 hari ke depan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHAP,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin (30/1).

Ia menjelaskan, vonis lepas terhadap terdakwa Henry Surya serta perkara penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya bukan perkara pidana adalah kekeliruan majelis hakim dalam menerapkan hukum.

Baca Juga: Bos KSP Divonis Bebas, Bareskrim Siap Buka Kembali Penyidikan Kasus Indosurya

“Sebagaimana dalam Pasal 253 huruf a KUHAP yang berbunyi, majelis hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya,” katanya.

Adapun kelima pertimbangan JPU mengajukan kasasi atas vonis lepas terdakwa Henry Surya, kata Ketut, yakni:

1. Bahwa KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah seluruhnya sebanyak Rp106 triliun.

Berdasarkan hasil audit, nasabah yang tidak terbayarkan lebih dari 6.000 orang yang jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp16 triliun, sehingga perbuatan para terdakwa sangat melukai hati masyarakat, khususnya korban dari kegiatan KSP Indosurya. 

“Pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat,” ujarnya.

2. KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi, dengan alasan: 

a. Tidak pernah dilakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal 1 tahun sekali sebagai bentuk pertanggungjawaban.

b. Anggota yang direkrut tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting, seperti pembagian dividen atau Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya dan perubahan nama koperasi menjadi Kospin Indosurya Cipta.

c. Produk yang dijual tidak masuk akal, seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50 juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5% sampai 11,5 % yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia (BI).

3. KSP Indosurya juga memperluas wilayah dengan membuka 2 kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia.

Pembukaan kantor cabang itu tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM serta tidak diketahui oleh anggota. Hal tersebut semata-mata adalah perintah dari Henry Surya yang dibantu oleh June Indira dan Suwito Ayub. 

4. Dana terkumpul dialihkan ke perusahaan milik Henry Surya

Setelah uang nasabah terkumpul dari 2012–2020 atas perintah Henry Surya sebagian dana tersebut dialirkan ke 26 perusahaan cangkang milik Henry Surya dan sisanya dibelikan aset berupa tanah, bangunan, dan mobil atas nama pribadi dan atas nama PT Sun Internasional Capital yang juga milik Henry Surya. 

5. Perbuatan Henry Surya, Junie Indira, dan Suwito Ayub mengelabui masyarakat

Perbuatan para terdakwa dengan dalih membuat koperasi simpan pinjam, semata-mata untuk mengelabui masyarakat yang membuat pengumpulan uang KSP Indosurya seolah-olah untuk kepentingan dan kesejahteraan para anggota. 

Padahal, lanjut Ketut, perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya pengawasan oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menghindari proses perizinan penghimpunan dana masyarakat melalui BI.

‎Ketut menegaskan, atas perbuatan tersebut, pasal yang didakwakan dan dituntutkan JPU terhadap terdakwa Henry Surya, Junie Indria, dan Suwito Ayub sudah tepat, yakni:

1. Dakwaan Kesatu:
-Pertama
Pasal 46 Ayat (1) tentang Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
-Kedua
Pasal 378 KUHP
-Ketiga
Pasal 372 KUHP.

2. Dan Dakwaan Kedua:
-Pertama
Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

-Kedua
Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: MA Diminta Cek Lagi Bukti dan Fakta Perkara Indosurya

“Tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan oleh Henry Surya dkk, dan justru memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat,” katanya.

Menurutnya, mereka memperdaya korban dalam hal ini nasabah dengan kedok koperasi bahwa seluruh kegiatannya seolah-olah menjadi legal. Padahal, seluruh korban tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi tetapi lebih pada menjadi korban penipuan investasi bodong, sehingga penerapan hukum perdata dalam perkara tersebut jauh dari rasa keadilan dan sangat melukai masyarakat.

“Korban investasi bodong yang dikendalikan oleh Henry Surya, Junie Indira, dan Suwito Ayub. Demikian alasan-alasan hukum yang dijadikan pertimbangan oleh Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi,” katanya.

128