Home Hukum Bharada E Akan Jalani Sidang Vonis pada 15 Februari 2023

Bharada E Akan Jalani Sidang Vonis pada 15 Februari 2023

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang pembacaan putusan dari Majelis Hakim pada Rabu (15/2) mendatang. Hal itu sebagaimana diutarakan Majelis Hakim pada akhir pembacaan duplik pada persidangan hari ini, Kamis (2/2).

"Selanjutnya, perkara ini sudah akan memasuki putusan, maka sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan Kamis (2/2).

Seusai kalimat tersebut, Hakim Ketua pun segera memerintahkan Bharada E untuk kembali ke tahanan, sebelum akhirnya menutup agenda persidangan dengan agenda duplik tersebut.

"Kepada Terdakwa (Bharada E) diperintahkan untuk kembali ke tahanan," ujar Wahyu Iman.

Sebagaimana diketahui, duplik tersebut diajukan oleh pihak Penasihat Hukum Bharada E sebagai respons atas replik yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (30/1) silam.

Dalam replik itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan oleh pihak Bharada E dan meminta Hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana penjara seumur hidup sebagaimana tuntutan JPU pada Rabu (18/1) silam.

Bharada E pun diyakini telah turut serta dalam perkara pembunuhan berencana yang telah merenggut nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akibat penembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

79