Home Hukum KY Sinyalir 3 Penyebab Minimnya Peserta Seleksi Calon Hakim Adhoc HAM

KY Sinyalir 3 Penyebab Minimnya Peserta Seleksi Calon Hakim Adhoc HAM

Jakarta, Gatra.com – Komisi Yudisial (KY) menyampaikan 3 persoalan yang disinyalir menjadi penyebab minimnya minat peserta untuk mendaftar untuk mengikuti seleksi calon hakim adhoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara KY, Miko Ginting, di Jakarta, Senin (6/2), menyampaikan, ketiga penyebab tersebut membuat tidak mempunyai banyak kandidat untuk dipilih, khususnya guna mendapatkan calon-calon terbaik. Ketiga penyebabnya, yakni:

Baca Juga: Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah Divonis 16 Tahun Penjara, JPU Masih Pikir-Pikir

1. Batas minimal usia calon 50 tahun

Miko menyampaikan, salah satu yang ditenggarai menjadi penyebab adalah syarat dalam undang-undang terkait usia minimal calon, yaitu 50 tahun. Batas usia ini menyebabkan calon-calon potensial tetapi belum sampai batas usia tersebut tidak bisa mendaftar.

2. Ketidakpastian perkara HAM yang akan ditangani

Ia menyampaikan, persoalan lain yang lebih struktural adalah ketidakpastian perkara yang akan ditangani. Hingga saat ini, hanya satu perkara HAM, yaitu perkara pelanggaran HAM berat di Paniai, yang diperiksa oleh pengadilan.

“Itupun hanya dengan satu terdakwa yang akhirnya diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama. Padahal selama menjabat sebagai hakim adhoc HAM di MA, calon yang bersangkutan tidak bisa atau sangat terbatas untuk menjalankan profesi lain,” ujarnya.

3. Insetif

Menurut Miko, persoalan lain yang kerap muncul dari para calon adalah soal insentif. Hingga saat ini, KY belum mendapatkan informasi terkait peraturan presiden tentang insentif dan fasilitas bagi hakim adhoc HAM di MA.

Miko mengungkapkan, calon hakim adhoc HAM tetap minim peminat meski penjaringan sudah dilakukan semaksimal mungkin. Awalnya, hanya ada empat orang yang mendaftar.

Kondisi tersebut membuat KY terpaksa membuka perpanjangan masa pendaftaran. Hasilnya masih belum menggembirakan karena hanya mendapat 15 pendaftar.

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Sebagai Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

“Setelah seleksi administrasi, hanya 13 pendaftar yang lulus dan dari 13 pendaftar tersebut ada 3 calon yang mengundurkan diri,” katanya.

Miko melanjutkan, dari 10 calon, pada tahap seleksi kualitas hanya 6 calon yang dinyatakan lulus ke tahap berikutnya, yaitu seleksi kesehatan, kepribadian, dan penelusuran rekam jejak. “Selanjutnya, hanya 5 calon yang dinyatakan lolos untuk mengikuti tahap wawancara,” katanya.

61