Home Hukum JPU Tuntut Raja Thamsir 10 Tahun Penjara, Pengacara: Harusnya Bebas

JPU Tuntut Raja Thamsir 10 Tahun Penjara, Pengacara: Harusnya Bebas

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi hutan Duta Palma Group di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/2).

JPU menilai terdakwa Raja Thamsir Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair.

Dakwaan tersebut yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: JPU Siapkan Dakwaan Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum atau pengacara terdakwa Raja Thamsir Rachman, Handika Honggowongso, mengatakan, 10 tahun penjara sangat berat bagi kliennya yang sudah berusia lanjut, yakni hampir 75 tahun.

Menurut Handika, harusnya Tim JPU menuntut kliennya bebas dari semua tuduhan karena actus reus atau perbuatan yang dilakukan terdakwa, yakni memberikan izin lokasi dan usaha perkebunan sawit kepada Duta Palma Group telah sesuai ketentuan.

Handika melanjutkan, hal tersebut sesuai keterangan dari beberapa ahli dan saksi yang dihadirkan oleh JPU di persidangan, di antaranya Mulya Pradata dari Planologi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).

Kemudian, kata Handika, Prof. Subarudin M. Wood dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (Brin), Prof. Bambang Heru Saharjo dari Institut Pertanan Bogor (IPB), dan Herban Heyandana selaku Direktur Planologi KLHK.

Selain itu, kata Handika, berdasarkan peraturan yang belaku bahwa izin lokasi dan izin usaha perkebunan sawit tersebut dinyatakan tidak berlaku sebagai izin pemanfaatan kawasan hutan.

Menurutnya, itu merupakan persyaratan administrasi untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri KLHK dan syarat administrasi permohonan HGU kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jadi, untuk menerbitkan izin lokasi dan izin usaha kebun sawit tidak perlu ada dulu pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan,” ujarnya.

Menurut Handika, sebelum ada pelepasan dari Menteri KLHK dan terbit HGU, belum boleh melakukan kegiatan pembangunan dan penanaman sawit. Kemudian, dalam izin perkebunan yang diberikan, disyaratkan supaya mematuhi aturan di bidang kehutanan atau pemberesan hak tanah terlebih dahulu.

Handika lebih jauh menjelaskan, kalau melihat tata ruang wilayah Provinsi Riau, yakni Perda Nomor 10 Tahun 1994, lokasi perkebunan Duta Palma Group merupakan kawasan pengembangan perkebunan. Sedang menurut menteri KLHK, lokasi tersebut berada di kawasan hutan industri dan APL.

Handika menilai bahwa JPU melakukan pembangkangan terhadap UU/Perppu Cipta Kerja. Pasalnya, pembangunan, penanaman sawit, dan pembangunan pabrik oleh beberapa perusahaan group tersebut baru dimulai pada tahun 2009.

Artinya, kata Handika, beberapa kegiatan tersebut dilakukan setelah terdakwa Raja Thamsil Rachman tidak lagi menjabat sebagai bupati Indra Giri Hulu karena mengundurkan diri pada tahun 2008.

Sesuai Pasal 110 A dan 120B Perppu Cipta Kerja juncto peraturan pelaksanaan penyelesainya bahwa keterlanjuran pembangunan kebun sawit oleh peusahaan Duta Palma Group tidak boleh dituntut secara pidana, apalagi korupsi.

Baca Juga: Fantastis, Kejagung Sita Uang Tunai Surya Darmadi Hingga Rp5,29 Triliun

Menurut Handika, harusnya perkara ini diproses secara administrasi dan denda untuk melakukan reboisasi serta provisi sumber daya hutan serta denda administrasi kepada negara.

Tuntutan JPU telah merusak (destroy) proses penyelesaian keterlanjutan pembangunan kebun sawit seluas 3,4 juta hektare oleh ribuan perusahaan di kawasan hutan secara adminitrasi oleh KLHK.

“Tuntutan JPU tersebut merusak kepastian dan kemanfaatan hukum yang diatur dan dituju dalam Perppu Cipta Kerja,” ujarnya.

248